dc.description.abstract | Latar Belakang: Jamu adalah salah satu obat tradisional yang sering digunakan masyarakat untuk pengobatan, khususnya jamu rematik. Diduga jamu rematik memiliki khasiat yang tinggi karena adanya zat kimia obat yang dimasukkan secara sengaja. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia, selain itu pemakaian bahan kimia obat dalam jangka panjang menyebabkan kerusakan fungsi organ tubuh. Oleh karena itu dibutuhkan pengawasan agar tidak beredar bahan kimia obat yang ditambahkan dalam jamu rematik, khususnya prednison.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kadar bahan kimia obat prednison yang terkandung di dalam jamu.
Metode: Dua sampel jamu rematik diperoleh dari pedagang jamu kaki lima yang berada di Jalan Kapten Muslim Helvetia dan dua lainnya diperoleh dari toko jamu di Jalan Karya Wisata Medan. Analisis kadar prednison pada jamu rematik dilakukan dengan metode spektrofotometri UV.
Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa kadar prednison pada jamu A, B, C, D berturut-turut adalah 4,13%, 4,74%, 3,62%, dan 3,43%.
Kesimpulan: Sampel jamu rematik yang dianalisis tidak memenuhi persyaratan obat tradisional berdasarkan Permenkes RI No.007 tahun 2012 tentang larangan penambahan bahan kimia obat pada obat tradisional. | en_US |