Show simple item record

dc.contributor.advisorAgustrisno
dc.contributor.authorYulindasari
dc.date.accessioned2018-07-09T04:57:50Z
dc.date.available2018-07-09T04:57:50Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/4130
dc.description.abstractHasil penelitian menunjukkan bahwa sejarah tradisi aruh mulud berawal dari banyaknya orang Banjar yang datang ke wilayah Sumatera Utara dan tinggal secara terpisah. Kerajaan Deli di Kota Galuh memberikan satu wilayah tempat bermukim sesama orang Banjar tepatnya di desa Lubuk Cemara. Pihak kerajaan meminta agar dibuat kegiatan tradisi yang menjadi identitas orang Banjar. Orang Banjar membuat kegiatan tradisi yang dipadukan dengan agama dan disebut aruh mulud. Tujuan dan manfaat pelaksanaan aruh mulud adalah untuk memperingati dan memeriahkan hari lahir nabi Muhammad SAW dengan cara menyatukan dengan tradisi orang Banjar, menjalin dan mempererat silaturrahmi antar sesama masyarakat, mendapatkan ilmu agama, dan mendoakan arwah leluhur. Orangorang yang terlibat dalam tradisi aruh mulud adalah pihak PHBI, kepala desa, panitia, pelaksana aruh mulud, kelompok Aruh Banjar Kalimantan Lubuk Puding, Camat Perbaungan, dan ustadz. Proses pelaksanaan aruh mulud dimulai dengan pembentukan panitia pelaksana dan menentukan jadwal kegiatan. Panitia yang terbentuk akan bertugas menanyakan kepada setiap keluarga atau rumah tangga yang akan ikut berpartisipas dalam kenduri mulud. Proses penyebaran undangan dilakukan oleh pihak panitia yang bertugas mengundang camat, kepala desa dan pengurus PHBI. Sedangkan pihak keluarga atau rumah tangga bertugas mengundang kelompok dari desa lain. Bagi setiap kelompok yang tidak datang akan dikenakan denda. Sistem kegiatan aruh mulud pertama-tama tamu undangan datang ke rumah yang mengundang untuk melakukan kenduri mulud. Makanan wajib kenduri mulud adalah ampal hitam dan ampal putih. pada pukul 09.00 wib para tamu beranjak ke mesjid untuk mengikuti peringatan maulid nabi Muhammad SAW. Setelah selesai acara, para tamu wajib kembali ke tempat kenduri mulud untuk berpamitan. Tradisi aruh mulud dan hubungannya dengan suku bangsa lain yang ada di desa Lubuk Cemara adalah masyarakat dari suku bangsa lain boleh di undang atau hadir dalam acara tradisi aruh mulud tersebut karena dalam proses pengundangan bukan dari suku bangsa Banjar saja yang di undang tetapi dari suku bangsa lain.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectAruh Muluden_US
dc.subjectTradisien_US
dc.subjectBanjaren_US
dc.titleTradisi Aruh Mulud Suku Banjar di Desa Lubuk Cemara Kecamatan Perbaunganen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM130905029en_US
dc.identifier.submitterNurhusnah Siregar
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record