dc.description.abstract | Salah satu permasalahan yang sangat krusial di bidang kehutanan adalah
permasalahan penebangan liar (Illegal logging) serta akibatnya terhadap kerugian
kekayaan negara. Tindakan menebang pohon di dalam kawasan hutan jika
dilakukan tanpa izin dari instansi/pejabat kehutanan, digolongkan sebagai
tindakan yang melawan hukum.Pejabat dapat menjadi salah satu pelaku terpenting
dalam kasus illegal logging karena kekuasaan yang dimilikinya. Dengan adanya
kekuasaan tersebut, mereka dapat menyalahgunakannya untuk dapat memberikan
izin kepada para pelaku illegal logging untuk dapat mengerjakan aksinya. Dari
pemberian izin yang illegal ini tentunya para pejabat terkait mendapatkan
keuntungan materi dari para cukong kayu atau pun perusahaan terkait. Dampak
kerugian yang ditimbulkan oleh illegal logging tehadap keuangan dan
perekonomian negara ini secara yuridis menurut pasal 2 dan pasal 3 Undangundang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
pada dasarnya telah memenuhi unsur-unsur kejahatan korupsi. Hubungan antara
korupsi dan illegal logging ini menurut pendapat beberapa kalangan sangat erat
sekali. Selain dampak kerugian negara yang ditimbulkan oleh illegal logging
sebagai salah satu unsur korupsi, juga perbuatan illegal logging ini lebih banyak
terjadi sebagai akibat dari perbuatan korupsi itu sendiri. Oleh karena itu antara
korupsi dengan illegal logging saling terkait satu sama lain.
Alasan inilah yang melatarbelakangi penulis untuk menulis skripsi dengan
permasalahan bagaimana pengaturan hukum tindak pidana korupsi dengan tindak
pidana kehutanan dan analisa hukum pidana terhadap korelasi antara tindak
pidana korupsi dengan illegal logging. Skripsi ini merupakan penelitian hukum
normatif dengan menggunakan data sekunder, serta dengan melakukan penelitian
di perpustakaan (library research).
Pengaturan hukum tindak pidana korupsi dengan tindak pidana kehutanan
diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan.
Dalam putusan Nomor 290 K/Pid.Sus/2009terdakwa Ir. Budi Ismoyo
selaku Kepala Dinas kehutanan kabupaten Mandailing Natal terbukti telah
membantu melakukan tindak pidana kehutanan di mana perbuatan terdakwa
tersebut terjadi akibat terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan dan telah merugikan keuangan atau
perekonomian negara. Perbuatan terdakwa ini sebenarnya sudah cukup
membuktikan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi sudah terpenuhi. | en_US |