dc.description.abstract | PT.TASPEN merupakan Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang
bergerak di bidang asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua yang mengacu
pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial
Pegawai Negeri Sipil. PT.TASPEN dalam menjalankan perannya tidak selalu
mampu memenuhi hak Pegawai Negeri Sipil atas hak pensiun dan tabungan hari
tua karena adanya hal-hal yang diperlukan dalam pemenuhan atas hak pensiun dan
tabungan hari tua. Hal-hal tersebut mengenai peran PT.TASPEN dalam
menyelenggarakan program dana pensiun dan tabungan hari tua, bagaimana
prosedur dan tata caranya, serta bagaimana pengajuan klaim dan pembayaran
klaim yang dilakukan PT.TASPEN dalam menyelenggarakan programnya.
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah
metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dan sifat dari skripsi ini
adalah bersifat deskriptif. Sumber data yang diperoleh adalah dari data primer
maupun data sekunder, dan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara
mengumpulkan bahan-bahan berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan,
serta melakukan wawancara dengan pihak PT.TASPEN Cabang Utama Medan.
Berkenaan dalam skripsi ini, dapat diketahui bahwa : Pertama, adapun
peran dalam menyelenggarakan dana pensiun dan tabungan hari tua telah
dilakukan ke dalam peran secara sempit maupun luas dan peran pendukung
tambahan yang diperlukan untuk terpenuhnya hak atas pensiun dan tabungan hari
tua. Kedua, dalam pelaksanaan prosedur dan tata cara menyelenggarakan
programnya, PT.TASPEN mengacu pada Peraturan Direksi Nomor PD-
12/DIR/2012. Ketiga, pengajuan dan pembayaran klaim dana pensiun dan
tabungan hari tua dilakukan secara langsung, online, tak langsung, dan e-klaim.
Berkenaan dengan skripsi ini dapat diajukan saran sebagai berikut : Pertama,
dalam hal menjalankan perannya, PT.TASPEN harus selalu melakukan reformasi
operasional dan restrukturisasi program agar tetap eksis keberadaannya. Kedua,
PT.TASPEN harus selalu melakukan sosialisasi informasi tentang prosedur dan
tata cara dalam menjalankan program-programnya sehingga tidak ada masalah
dikemudian hari antara peserta Taspen dan PT.TASPEN. Ketiga, diperlukan
adanya kebijakan dalam PT.TASPEN yang tidak melanggar ketentuan perundangundangan
untuk mengatasi permasalahan yang terjadi agar hak atas pensiun dan
tabungan hari tua terpenuhi. | en_US |