dc.description.abstract | Sebagai bagian dari perkoperasian, dalam melaksanakan tujuan koperasi maka Credit Union (CU) memberikan layanan kepada masyarakat demi kesejahteraan anggota. Salah satu bentuk realisasi layanan yang diberikan adalah perjanjian kredit dengan jaminan SK Pengangkatan PNS yang melibatkan dua pihak yaitu panitia kredit CU dan nasabah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana proses pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan SK Pengangkatan PNS, bagaimana hubungan hukum antara masing-masing pihak yang terlibat, dan juga penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan perjanjian kredit serta kendala yang dihadapi para pihak selama proses pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan SK Pengangkatan PNS.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normative empiris. Sumber data yang digunakan adalah data yang bersumber dari penelitian kepustakaan yaitu penelitian dengan mengumpulkan data-data sebagai data pendukung, serta data dari dokumen perjanjian itu sendiri. Penulis juga melakukan penelitian secara langsung ke lapangan guna mengumpulkan data-data yang diperlukan berkaitan dengan skripsi ini yaitu dengan melakukan wawancara secara langsung ke CU. Bahen Ma Nadenggan di Lintongnihuta dan Pegawai Negeri terkait.
Sesuai dengan penelitian penulis, dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum antara pihak yang melakukan perjanjian kredit dengan jaminan SK Pengangkatan PNS antara CU. Bahen Ma Nadenggan dengan nasabah secara formal tidak mengandung cacat hukum dan masih sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hanya saja beberapa kendala yang ditemui adalah masalah pembayaran angsuran dan penyimpanan jaminan serta dalam penyusunan isi perjanjian hanya oleh sepihak saja yaitu CU. Oleh karena itu, dalam skripsi ini penulis memberikan saran agar dalam proses pelaksanaan perjanjian kredit semua pihak harus berperan aktif terutama nasabah dan diharapkan kepada para pihak untuk tetap menjaga integritas agar menghindari perselisihan yang mengakibatkan sengketa yang merugikan semua pihak. | en_US |