Asosiasi Pelaku Usaha dan Analisis Perilakunya Berdasarkan Prinsip-Prinsip Hukum Persaingan
Abstract
Indonesia hailed as one of the Asia's success stories in by the late 1980's and was being classified among the select group of developing countries destined shortly to become newly industrialized economies. However this success story could not hold when the economic crisis hits the country in the 1998. Many researches have proven that one of the factors, which influenced the crisis that Indonesia did not have a clear competition policy. Competition is something to believe that is not embedded within the Indonesian culture. Competition provides society with the maximum output that can be achieved at any given time with the resources as its command. Under a competitive regime, productive resources are combined and separated, shuffled and reshuffled in search for greater profits through greater efficiency. Competition is desirable, therefore, because it assists in achieving prosperous society and permits individual consumers to determine by their actions what goods and services they want most.
For many years, the government play important role in controlling the economy through regulation and protections to certain groups. This policy could be executed through business actors or their association as the Government's partner. Trade associations can also by itself create a restraint of trade through its decision by causing artificial barrier to entry to a new player in the market. Also trade association could facilitate a collusion or collaboration among competitors officially or tacitly. The behavior could impede competition process and at the end would injure consumer welfare, resources allocation and efficiency. Research has proved that many associations behavior and its decree indicated that they have violated the principles adopted in the Competition Law and create a restraint of trade or increase barrier to entry. The conduct could either be executed through tacit collusion, with or without written agreement or could be facilitated through the trade association decision.
As the country under the transition process from regulated to market economy, Indonesia has adopted and enacted the new competition law (Law No.5/1999). The law also designated to form an independent commission as Komisi Pengawas Persaingan Ussuha (KPPU) to enforced the law. By moving to a new approach to the system of market economy, KPPU face difficult tasks in trying to change the policy towards competitive markets.
The remedy can be offered to improve the economy is not necessarily through punishment or providing deterrent effect to the business. It is not easy to transform the attitude or behavior of doing business, which existed for so long and has become a common standard of practice of doing business in Indonesia. Instead of facing the competition, the business actors choose the way of eliminating or avoiding competition. KPPU could offer its best effort through its advocacy role to the government by approaching to adopt and support competition on their policy level. By providing grace period and continuing learning process, the business world would learn that competition would empower and strengthen its ability to compete in the global trade. As the end result, the consumer would benefit and gain consumer welfare through innovation and efficient way of production and this will lead to better economy. Indonesia dikenal sebagai sebagai salah satu negara yang mengalami kemajuan ekonomi yang pesat pada sekitar tahun 1908 dan diklasifikasikan sebagai salah satu negara berkembang yang berorientasi pada industri. Krisis ekonomi berkepanjangan yang dialami oleh Indonesia menunjukkan bahwa salah satu faktor penyebab rapuhnya perekonomian bahwa selama ini Indonesia tidak mengenal kebijakan persaingan (competition policy) yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.. Persaingan sendiri dianggap sesuatu yang secara kultural tidak sejalan dengan budaya Indonesia.
Persaingan akan menghasilkan kesejahteraan umum dan efisiensi dengan alokasi sumber daya yang optimal secara ekonomi. Dalam mekanisme persaingan proses produksi akan dikombinasikan dengan upaya inovasi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan efisiensi. Persaingan adalah suatu proses yang menguntungkan, oleh sebab proses tersebut akan membantu mendapatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kesempatan kepada konsumen secara individual untuk menentukan pilihan mereka dalam upaya mendapatkan barang atau jasa yang mereka inginkan.
Pemerintah dikenal menjalankan peranan ekonomi yang cukup ekstensif dalam beberapa tahun perekonomian melalui peraturan atau pemberikan proteksi pada beberapa group pelaku usaha tertentu. Kebijakan ini dapat dijalankan melalui pelaku usaha ataupun asosiasi pelaku usaha sebagai mitra pemerintah. Asosiasi pelaku usaha sendiri dapat menciptakan hambatan dalam persaingan atau perdagangan melalui peraturannya terhadap pelaku usaha yang akan masuk kesatu pasar. Asosiasi pelaku usaha juga dapat berperan dalam memfasilitasi kolusi atau kolaborasi diantara para pesaing baik secara terang-terangan ataupun secara diam-diam. Perilaku seperti ini dapat merusak proses persaingan dan pada akhirnya akan mengakibatkan alokasi sumber daya yang tidak pada temptnya serta tidak terciptanya efisiensi yang mengakibatkan hilangnya kesejahteraan umum. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa banyak perilaku asosiasi pelaku usaha dan keputusannya adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Persaingan dengan jalan telah mengakibatkan hambatan masuk kepasar.
Indonesia yang sedang menjalankan transisi menuju proses liberalisasi ekonomi menuju ekonomi pasar (market economy) banyak mengadakan deregulasi dalam menjalani proses tersebut dan dalam upaya untuk menghadapi persaingan global. Salah satu upaya untuk memperbaiki dan mengawasi mekanisme persaingan di Indonesia adalah dengan mengundangkan Undang-Undang No.5/1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No.5/1999 juga memberikan kewenangan untuk membentuk suatu lembaga independen yang bernama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan penegakan Hukum Persaingan.
Jalan keluar atau solusi yang dapat ditawarkankan untuk memperbaiki perekonomian tidak harus dengan memberikan hukuman ataupun memberikan efek penjera terhadap dunia usaha. Adalah tidak mudah untuk merubah suatu perilaku yang selama ini telah menjadi praktek yang dilakukan secara bersama dan dianggap sebagai suatu praktek yang wajar. Dimana daripada menghadapi persaingan tetapi pelaku usaha justru memilih untuk menghindari persaingan. KPPU sebagai lembaga independen pengawas persaingan usaha di Indonesia dapat memberikan penyelesaian masalah dengan peran advokasinya kepada pemerintah untuk mengadopsi kebijakan perekonomian yang mendukung persaingan. Dengan memberikan sosialisasi, masa pengampunan dan proses pembelajaran untuk suatu waktu tertentu maka dunia usaha akan mendapatkan kemampuan untuk menghadapi persaingan ditingkat global. Sebagai hasil akhirnya adalah tercapainya efisiensi dan kesejahteraan konsumen menuju perekonomian yang lebih baik.
Collections
- Doctoral Dissertations [145]