Show simple item record

dc.contributor.advisorHarahap, R. Hamdani
dc.contributor.advisorKusmanto, Heri
dc.contributor.authorHamzah, Amir
dc.date.accessioned2021-09-08T07:50:36Z
dc.date.available2021-09-08T07:50:36Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/42669
dc.description.abstractPenelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan objek penelitiannya adalah melibatkan unsur-unsur Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kabupaten Deli Serdang, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Deli Serdang dan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Tujuan penelitian ini adalah Bagaimana Dampak Pemberian Izin Mendirikan Bangunan terhadap Lingkungan Hidup di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Data yang digunakan merupakan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) yaitu peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan daerah, buku-buku referensi, makalah dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisa data dalam penelitian in dilakukan dengan cara kualitatif sebagai prosedur penelitian yang bersifat deskriptif melalui metode berpikir (logika) deduktif dan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dampak Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap Lingkungan Hidup merupakan suatu Keputusan Pemerintah Daerah dalam upaya untuk mencegah dan mengatasi permasalahan lingkungan dan melindungi fungsi lingkungan hidup sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup. Proses pemenuhan pemberian dan persyaratan oleh masyarakat untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan menimbulkan hambatan-hambatan yang terjadi di masyarakat secara prinsipil tidak ada masalah yang dihadapi namun secara operasionil aparat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang ada mendapatkan hambatan-hambatan dalam menjalankan tugasnya untuk memeriksa dan melakukan pengawasan serta belum diundangkannya Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang dan turunannya seperti Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan, sehingga bagi beberapa ketentuan bangunan seperti perusahaan, hotel, rumah sakit, komplek perumahan, dan bangunan besar lainnya harus mengurus/memperoleh izin peruntukan dari Bupati Deli Serdang terlebih dahulu baru kemudian, pengusaha/pelaku usaha membuat Dokumen Lingkungan Hidup. Hubungan antara izin mendirikan bangunan terhadap lingkungan hidup adalah menyangkut masalah pembangunan yang membutuhkan pengembangan dan penerapan yang bersifat preventif dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung akibat dari dampak pembangunan bagi lingkungan hidup di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdangen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectIzin Mendirikan Bangunan (IMB)en_US
dc.subjectAMDALen_US
dc.subjectIzin Lingkungan dan Pengendalian Lingkunganen_US
dc.titleDampak Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap Lingkungan Hidup di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdangen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM147024008
dc.description.pages164 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record