Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Jalur Mediasi (Studi Pada Kantor Pertanahan Kota Medan)
View/ Open
Date
2018Author
Haloho, Sylvia Rouse
Advisor(s)
Sembiring, Rosnidar
Kaban, Maria
Metadata
Show full item recordAbstract
Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Jalur Mediasi (Studi Pada Pertanahan Kota Medan). Kantor Pertanahan Kota Medan dapat menyelesaikan beberapa kasus sengketa pertanahan melalui jalur mediasi, akan tetapi jarang sekali kasus yang dapat terselesaiakan. Pada skripsi ini diangkat beberapa permasalahan yaitu peranan Kantor Pertanahan Kota Medan dalam menyelesaiakan sengketa tanah melalui jalur mediasi, prosedur penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi di Kantor Pertanahan Kota Medan dan bagaimana tingkat keberhasilan mediasi dan hambatan dalam proses mediasi di Kantor Pertanahan Kota Medan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode kombinasi pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengumpulkan literatur yang diperlukan berupa buku-buku, jurnal hasil penelitian, situs internet dan peraturan perundang-undangan tentang mediasi, Badan Pertanahan Nasional, kemudian pendekatan yuridis empiris yaitu dengan mengumpulkan data selanjutnya diambil dari hasil wawancara dengan Kepala Subseksi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan.
Penyelesaian sengketa pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Medan melalui jalur mediasi, yang berperan sebagai mediator. Penyelesaian sengketa pertanahan ini melalui beberapa prosedur yang sudah dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Medan. Tingkat keberhasilan penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi sangat jarang sekali terselesaikan, hal ini dipengaruhi oleh beberapa hambatan. Setelah dilakukan penelitian, didapat kesimpulan bahwa peranan Kantor Pertanahan Kota Medan dalam penyelesaian sengketa tanah melalui jalur mediasi sebagai mediator, kurang optimal. Penyelesaian sengketa yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Medan dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Nomor.05/Juknis/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi dan Peraturan Mentri Agraria Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Tingkat keberhasilan mediasi di Kantor Pertanahan Kota Medan sangat rendah. Tingkat keberhasilan ini dipengaruhi oleh hambatan dalam proses mediasi dari pihak yang bersengketa lebih membawa perasaan emosinya, jika para pihak yang bersengketa memakai jasa kuasa hukum maka ada beberapa kuasa hukum yang lebih memilih memenangkan perkara dipengadilan, dan ketidakhadiran salah satu pihak dalam proses mediasi.
Collections
- Undergraduate Theses [3030]