Peranan Studi Amdal dalam Menentukan Kebijakan Penyaluran Kredit Perbankan
Abstract
Dalam menjalankan fungsinya bank selaku institusi keuangan berperan dalam menghimpun dana masyarakat (ekspansi perkreditan pasif) dan di sisi lain menyalurkan (membiayai) suatu proyek (ekspansi perkreditan aktif), dan lain-lain (Undang-undang Perbankan No. 10 tahun 1998). Sudah selayaknyalah dalam menjalankan fungsinya tersebut bank menjadi institusi pertama dan utama dalam merencanakan, menapis dan menyatakan suatu proyek layak atau tidak untuk didanai. Karena sebelumnya sudah menjalani proses analisa kelayakan segi ekonomi, teknis (rekayasa) dan studi kelayakan dari segi lingkungan (AMDAL).
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah banyak dilakukan di Indonesia dan di negara lain. Akan tetapi pengalaman menunjukkan AMDAL tidak selalu memberikan hasil yang kita harapkan sebagai alat perencanaan. Bahkan tidak jarang terjadi, studi AMDAL hanyalah merupakan dokumen formal saja, yaitu sekedar untuk pelengkap administrasi pembangunan saja. Dengan perkataan lain pelaksanaan AMDAL hanyalah pro forma saja. Setelah laporan AMDAL didiskusikan dan disetujui, laporan tersebut disimpan dan tidak digunakan lagi. Laporan itu tidak mempunyai pengaruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan proyek selanjutnya.
Ada beberapa tujuan yang jngin dicapai dalam pelaksanaan penelitian ini, yaitu untuk melihat kontribusi Studi AMDAL dalam menentukan kebijakan penyaluran kredit bank dan melihat pelaksanaan analisa kelayakan kredit sudah atau belum memasukkan AMDAL atau UKL dan UPL sebagai salah satu syarat dalam menentukan diterima atau ditolaknya suatu kredit, untuk melihat secara faktual bagaimana sistem penyaluran kredit bank tersebut kini dijalankan (analisa sistem) dan untuk mengkaji dan memberi gambaran yang jelas tentang proses penyaluran kredit perbankan guna mengetahui kekurangan dan kelemahan sistem penyaluran kredit dalam penerapan analisa ekonomi teknis dan lingkungan.