Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Upaya Mengoptimalkan Pengembalian Kerugian Negara (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1605 K/PID.SUS/2014)
View/ Open
Date
2015Author
Bahreisy, Budi
Advisor(s)
Hamdan, M.
Mulyadi, Mahmud
Metadata
Show full item recordAbstract
Corruption lately is getting more discussed, either in print, electronic or in
seminars, workshops, discussions, and so on. The wealth gained from the crimes of
corruption is usually can not directly be used because of the fear nor indicated as
money laundering. For it is usually the perpetrators seek to hide the origin of such
property by putting them into the banking system (financial system).
The issues raised in this thesis is the relationship between corruption and
money laundering and how the implementation of the law of money laundering in the
eradication of corruption in the Supreme Court ruling No. 1605K / Pid.Sus / 2014.
The method used in this thesis is a normative juridical research methods which is
descriptive analysis using primary legal materials, secondary, and tertiary that will be
analyzed qualitatively.
The results showed that the Corruption and money laundering has a very close
relationship. It can be clearly viewed in Pasal 2 (1) of UU No. 8 of 2010. Application
of the law of money laundering in the eradication of corruption in the Supreme
Court's decision No: 1605 K / Pid.Sus / 2014 the District Court apply the UU No. 8 of
2010 to the corruption case, which is 5 years in prison, fines, recompense, and seizing
the assets owned by the defendant from criminal act. At the level of the High Court,
judges only fix the decision of Medan District Court that the verdict only increase the
imprisonment of the accused for 6 (six) years in prison and on appeal judges only
replace imprisonment to 6 (six) months if the fines is not paid by the defendant and
replace imprisonment for two (2) years if the defendant can not pay the
compensation. From the analysis of the case against the Supreme Court's decision
No: 1605 K / Pid.Sus / 2014 in consideration from the judge, element can be harm
state finance and economies which is based on results of calculations performed by
BPKP North Sumatra province, it can be argued Judge Corruption Court in Medan
not guided by UU No. 17 of 2003 regarding State Finance,UU No. 1 of 2004
concerning the state treasury, and the UU No. 15 of 2004 on Management and State
Financial Responsibility very clearly gives the BPK in determining financial loss
countries / regions. Korupsi akhir-akhir ini semakin ramai diperbincangkan, baik di media cetak,
elektronik maupun dalam seminar-seminar, lokakarya, diskusi, dan sebagainya. Harta
kekayaan yang didapat dari kejahatan korupsi biasanya tidak dapat langsung digunakan
karena adanya rasa takut maupun terindikasi sebagai kegiatan pencucian uang. Untuk itu
biasanya para pelaku berupaya untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan tersebut
denga memasukkannya kedalam banking system (sistem keuangan).
Permasalahan yangdiangkatdalamtesisiniadalahhubungantindakpidana korupsi
dengantindakpidana pencucian uang dan bagaimana penerapan Undang-undang tindak pidana
pencucian uang dalampemberantasantindakpidanakorupsi pada putusan Mahkamah Agung
No. 1605K/Pid.Sus/2014. Metode yang digunakandalam tesis ini
adalahmetodepenelitianyuridisnormative dan sifatnya deskriptis analisis dengan
menggunakanbahanhukum primer, sekunder, dan tersier yang akan dianalisis secara
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana
Pencucian uang memilikihubungan yang sangat erat. Hal tersebut secara jelas dapat dilihat
dalam Pasal 2 ayat(1)Undang-undang No. 8 tahun2010. Penerapan Undang-undang tindak
pidana pencucian uang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam putusan
Mahkamah Agung No: 1605 K/Pid.Sus/ 2014 hakim Pengadilan Negeri menerapkan Undangundang
No. 8 tahun 2010 tehadap kasus korupsi tersebut, yaitu dengan menjatuhkan
hukuman 5 tahun penjara, denda, membayar uang pengganti, dan merampas aset yang
dimiliki terdakwa dari hasil tindak pidana. Pada Tingkat Pengadilan Tinggi Majelis hakim
hanya memperbaikiputusanPengadilanNegeri Medan yang dalam amar putusannya hanya
menaikkan hukuman penjara kepada terdakwa menjadi 6 (enam) tahun penjara dan pada
tingkat kasasi majelis hakim hanya mengganti pidana kurungan menjadi 6 (enam) bulan
apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa dan mengganti pidana penjara selama 2 (dua)
tahun apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti. Dari hasil analisis kasus
terhadap putusan Mahkamah Agung No: 1605 K/Pid.Sus/2014 pada pertimbangan
hakimunsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang berdasarkan
hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara, dapat dikemukakan
hakim pengadilan tindak pidana korupsi medan tidak berpedoman pada UU No. 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara yang sangat jelas memberikan kepada BPK dalam menentukan kerugian keuangan
negara/daerah
Collections
- Master Theses [1853]