Show simple item record

dc.contributor.advisorHamdan, M.
dc.contributor.advisorMulyadi, Mahmud
dc.contributor.authorBahreisy, Budi
dc.date.accessioned2021-09-16T07:53:47Z
dc.date.available2021-09-16T07:53:47Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/43513
dc.description.abstractCorruption lately is getting more discussed, either in print, electronic or in seminars, workshops, discussions, and so on. The wealth gained from the crimes of corruption is usually can not directly be used because of the fear nor indicated as money laundering. For it is usually the perpetrators seek to hide the origin of such property by putting them into the banking system (financial system). The issues raised in this thesis is the relationship between corruption and money laundering and how the implementation of the law of money laundering in the eradication of corruption in the Supreme Court ruling No. 1605K / Pid.Sus / 2014. The method used in this thesis is a normative juridical research methods which is descriptive analysis using primary legal materials, secondary, and tertiary that will be analyzed qualitatively. The results showed that the Corruption and money laundering has a very close relationship. It can be clearly viewed in Pasal 2 (1) of UU No. 8 of 2010. Application of the law of money laundering in the eradication of corruption in the Supreme Court's decision No: 1605 K / Pid.Sus / 2014 the District Court apply the UU No. 8 of 2010 to the corruption case, which is 5 years in prison, fines, recompense, and seizing the assets owned by the defendant from criminal act. At the level of the High Court, judges only fix the decision of Medan District Court that the verdict only increase the imprisonment of the accused for 6 (six) years in prison and on appeal judges only replace imprisonment to 6 (six) months if the fines is not paid by the defendant and replace imprisonment for two (2) years if the defendant can not pay the compensation. From the analysis of the case against the Supreme Court's decision No: 1605 K / Pid.Sus / 2014 in consideration from the judge, element can be harm state finance and economies which is based on results of calculations performed by BPKP North Sumatra province, it can be argued Judge Corruption Court in Medan not guided by UU No. 17 of 2003 regarding State Finance,UU No. 1 of 2004 concerning the state treasury, and the UU No. 15 of 2004 on Management and State Financial Responsibility very clearly gives the BPK in determining financial loss countries / regions.en_US
dc.description.abstractKorupsi akhir-akhir ini semakin ramai diperbincangkan, baik di media cetak, elektronik maupun dalam seminar-seminar, lokakarya, diskusi, dan sebagainya. Harta kekayaan yang didapat dari kejahatan korupsi biasanya tidak dapat langsung digunakan karena adanya rasa takut maupun terindikasi sebagai kegiatan pencucian uang. Untuk itu biasanya para pelaku berupaya untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan tersebut denga memasukkannya kedalam banking system (sistem keuangan). Permasalahan yangdiangkatdalamtesisiniadalahhubungantindakpidana korupsi dengantindakpidana pencucian uang dan bagaimana penerapan Undang-undang tindak pidana pencucian uang dalampemberantasantindakpidanakorupsi pada putusan Mahkamah Agung No. 1605K/Pid.Sus/2014. Metode yang digunakandalam tesis ini adalahmetodepenelitianyuridisnormative dan sifatnya deskriptis analisis dengan menggunakanbahanhukum primer, sekunder, dan tersier yang akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian uang memilikihubungan yang sangat erat. Hal tersebut secara jelas dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat(1)Undang-undang No. 8 tahun2010. Penerapan Undang-undang tindak pidana pencucian uang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam putusan Mahkamah Agung No: 1605 K/Pid.Sus/ 2014 hakim Pengadilan Negeri menerapkan Undangundang No. 8 tahun 2010 tehadap kasus korupsi tersebut, yaitu dengan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda, membayar uang pengganti, dan merampas aset yang dimiliki terdakwa dari hasil tindak pidana. Pada Tingkat Pengadilan Tinggi Majelis hakim hanya memperbaikiputusanPengadilanNegeri Medan yang dalam amar putusannya hanya menaikkan hukuman penjara kepada terdakwa menjadi 6 (enam) tahun penjara dan pada tingkat kasasi majelis hakim hanya mengganti pidana kurungan menjadi 6 (enam) bulan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa dan mengganti pidana penjara selama 2 (dua) tahun apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti. Dari hasil analisis kasus terhadap putusan Mahkamah Agung No: 1605 K/Pid.Sus/2014 pada pertimbangan hakimunsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara, dapat dikemukakan hakim pengadilan tindak pidana korupsi medan tidak berpedoman pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang sangat jelas memberikan kepada BPK dalam menentukan kerugian keuangan negara/daerahen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectMoney Laundering,en_US
dc.subjectCorruption,en_US
dc.subjectState Financialen_US
dc.titlePenerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Upaya Mengoptimalkan Pengembalian Kerugian Negara (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1605 K/PID.SUS/2014)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM137005076
dc.description.pages226 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record