Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Dalam Ketentuan Kontrak Standar pada Pembiayaan Syariah Bank Syariah Mandiri Dikaitkan Dengan Ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen
View/ Open
Date
2013Author
Lubis, Rommy Yudistira
Advisor(s)
Nasution, Bismar
Metadata
Show full item recordAbstract
Contract used in the implementation of the financing facility of Bank Syariah Mandiri Krakatau Medan to prospective investors. Bank customers who apply for credit financing only have two choices whether to accept the agreement the financing that is standard, or reject the consequences of prospective customers will not get the funds they need. Given the number of potential customers who apply for a financing facility and to facilitate the bank in processing the request, then made financing agreement raw / standard. This applies across Bank Syariah Mandiri, both at head office and at branch offices.
Article 18 of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection is a legal device that protects customers from things that can harm customers. As such, the Bank is already preparing for the Islamic financing loan agreement shall adjust clause contained in the funding agreement with these provisions. Standard contracts used in Islamic financing loan agreement with Bank Syariah Mandiri Karakatau Medan must not be contrary to Article 18 paragraph (1) of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection. If there is a conflict then under Article 18 paragraph (3) the provision, Islamic finance credit agreement that uses the standard contract to be null and void.
This research is essential to answer: 1) What is the background of Bank Syariah Mandiri using standard contracts in Islamic financing agreement? 2) How does the implementation of Islamic financing agreement using a standard contract on financing at Bank Syariah Mandiri Krakatau Medan? and 3) What legal protection to customers in the use of standard contract provisions of Islamic finance at Bank Syariah Mandiri Krakatau Medan associated with the provision of Article 18 of Law No.. 8 of 1999 on Consumer Protection?
The method used in this research is the normative juridical approach is normative and descriptive. Data collection tool used was a case study and interview. Source of data used focused on secondary data based on primary legal materials and secondary legal materials supported with legal materials tertiary form of interviews. The data obtained were analyzed using qualitative descriptive analysis method. Inference is done using deductive thinking logic - inductive.
The results showed that: The interests of customers applying for Islamic finance should be noted and considered a business associate; Uses standard contract with Bank Syariah Mandiri Krakatau Medan should use the principles derived from the Quran and Al-Hadith besides also refer to Civil Code, and Bank Indonesia, the central bank should make arrangements about the use of standard contracts in Islamic finance where these rules. Perjanjian baku atau kontrak standar digunakan dalam pelaksanaan pemberian fasilitas pembiayaan Bank Syariah Mandiri Krakatau Medan kepada calon nasabahnya. Nasabah bank yang mengajukan permohonan pembiayaan kredit hanya mempunyai dua pilihan apakah bersedia menerima isi perjanjian pembiayaan yang sudah baku tersebut, atau menolaknya dengan konsekuensi calon nasabah tidak akan mendapatkan dana yang dibutuhkannya. Mengingat banyaknya calon nasabah yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dan untuk mempermudah bank dalam memproses permohonan tersebut, maka dibuatlah akad pembiayaan baku/standar. Hal ini berlaku di seluruh Bank Syariah Mandiri, baik di Kantor Pusat maupun di Kantor-kantor Cabang.
Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan piranti hukum yang melindungi nasabah dari hal-hal yang dapat merugikan nasabah. Dengan demikian, pihak Bank yang sudah mempersiapkan akad kredit pembiayaan syariah wajib menyesuaikan klausula yang terdapat dalam perjanjian pembiayaan dengan ketentuan tersebut. Kontrak standar yang digunakan pada akad kredit pembiayaan syariah pada Bank Syariah Mandiri Karakatau Medan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apabila ada yang bertentangan maka berdasarkan Pasal 18 ayat (3) ketentuan tersebut, akad kredit pembiayaan syariah yang menggunakan kontrak standar tersebut menjadi batal demi hukum.
Penelitian ini penting untuk menjawab : 1) Bagaimana latar belakang Bank Syariah Mandiri menggunakan kontrak standar dalam akad pembiayaan syariah? 2) Bagaimana pelaksanaan akad pembiayaan syariah dengan menggunakan kontrak standar pada pembiayaan di Bank Syariah Mandiri Krakatau Medan? dan 3) Bagaimana perlindungan hukum kepada nasabah dalam ketentuan penggunaan kontrak standar pembiayaan syariah pada Bank Syariah Mandiri Krakatau Medan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kasus dan wawancara. Sumber data yang digunakan menitikberatkan pada data sekunder berdasarkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder didukung dengan bahan hukum tertier berupa wawancara. Data-data yang didapat dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika berfikir deduktif – induktif.
Alasan Bank Syariah Mandiri Krakatau Medan menggunakan kontrak standar dalam melakukan pengikatan akad kredit pembiayaan syariah adalah untuk mempercepat fungsi pelayanan, meminimalisir biaya, dan efisiensi waktu. Pelaksanaan akad kredit pembiayaan syariah dilakukan dengan menggunakan standar kontrak yang sudah disesuaikan dengan Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi nasabah terhadap penggunaan kontrak standar dalam akad kredit pembiayaan syariah adalah dengan disesuaikannya kontrak standar yang digunakan dengan Pasal 18 No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Kepentingan nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan syariah sebaiknya diperhatikan dan dianggap sebagai rekan bisnis; Penggunaan kontrak standar pada Bank Syariah Mandiri Krakatau Medan sebaiknya menggunakan prinsip-prinsip yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits disamping mengacu juga pada KUHPerdata; dan Bank Indonesia sebagai bank sentral sebaiknya membuat pengaturan tentang penggunaan kontrak standar dalam pembiayaan syariah dimana peraturan tersebut.
Collections
- Master Theses [1853]