Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Institusi Pelaksana Layanan Publik (Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Sun Plaza dan RSU Dr.Pirngadi Medan)
View/ Open
Date
2018Author
Nasution, Muhammad Fikri Idris
Advisor(s)
Agusmidah
Sembiring, Amsali Syahputra
Metadata
Show full item recordAbstract
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini telah diberlakukan namun kenyataannya penerapan dari Perda tersebut belum terlaksana dengan maksimal. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi/penerapan kebijakan pemerintah tentang Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Sun Plaza Medan dan RSU Dr. Pirngadi Medan, bagaimana kendala dalam pelaksanaan kawasan tanpa rokok di kota Medan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, bagaimana upaya yang dilakukan instansi terkait dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Metode yang digunakan dalam pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif. Yuridis empiris yaitu cara prosedur yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan.
Penetapan kawasan tanpa rokok berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Kendala dalam pelaksanaan Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang KTR masih belum efektifnya, dikarenakan oleh beberapa faktor yaitu lemahnya sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar, tidak adanya tim khusus yang dibentuk dalam penegakan pelaksanaan Perda KTR, kurangnya sarana dan fasilitas yang khusus menyediakan tempat untuk merokok di kawasan tanpa rokok.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Penerapan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Sun Plaza Medan dan RSU Dr. Pirngadi Medan adalah belum adanya SK pimpinan tentang Kawasan Tanpa Rokok, sehingga tidak ada tindakan bagi para perokok yang merokok.
Collections
- Undergraduate Theses [2697]