Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penyaluran Dana Perbankan Syariah di Indonesia
Abstract
Sejak krisis moneter tahun 1997 puluhan bank konvensional yang ditutup dan dimerger, sementara bank syariah justru berkembang. Sebelum krisis hanya ada 1 Bank Umum Syariah (BUS) dan 9 Bank kreditan Rakyat Syariah (BPRS), pada tahun 2002 sudah menjadi 2 BUS, 6 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 83 BPRS. Penyaluran dana yang kukan oleh Bank Syariah terus meningkat. Perbandingan dana yang lurkan dengan dana pihak ketiga atau financing to deposit ratio (FDR) pada bank syariah jauh lebih tinggi dibanding loan to deposit ratio (LDR) pada bank konvensional (112,3 : 38,2). Rasio ini menunjukkan bahwa fungsi intermediasi Bank Syariah lebih besar dibanding dengan Bank konvensional.
Sebagaimana pengalaman bank konvensional ada beberapa faktor yang mempengaruhi Penyaluran dana, yakni Dana Pihak Ketiga (DPK), Bonus Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) dan Pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh faktor-faktor tersebut hadap penyaluran dana atau pembiayaan bank syariah. Dengan menggunakan analisis deskriptif penelitian ini juga melihat bank syariah yang biasanya dianggap sebagai bank yang menjalankan sistem bagi hasil.
Dengan menggunakan analisis regresi, penelitian ini menunjukkan bahwa variabel bonus SWBI berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap penyaluran dana. Artinya, bila bonus SWBI naik maka bank syariah tidak membeli SWBI tetapi tetap menyalurkan dananya ke masyarakat. Sementara variabel DPK berpengaruh positif dan signifikan hadap penyaluran dana. Artinya, kenaikan DPK akan meyebabkan naiknya penyaluran dana bank syariah dan sebaliknya penyaluran dana akan turun bila jumlah DPK turun. Variabel NPF ditemukan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penyaluran dana. Artinya, kenaikan NPF akan menyebabkan penyaluran dana berkurang atau sebaliknya menurunnya jumlah NPF akan menaikkan jumlah penyaluran dana bank syariah kepada masyarakat.
Persepsi umum yang berlaku selama ini ialah menganggap bahwa bank syariah ialah bank yang melakukan bisnis berdasarkan bagi hasil. Tetapi berdasarkan analisis diskriptif ditemukan bahwa dari seluruh pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah hanya 17,06 persen yang berdasarkan bagi hasil. Masing-masing terdiri dari 15,22 persen dalam bentuk jenis pembiayaan bagi hasil Mudharabah dan 1,84 persen dalam untuk jenis pembiayaan Musyarakah. Sementara jenis pebiayaan jual beli dengan cara markup harga 77,67 persen yaitu Murabahah 70,93 persen dan Istshna'sebesar 6,74 persen. Hal ini karena jenis pembiayaan jual beli lebih sederhana atau diminati masyarakat dan resiko gagal bayarnya kecil.
Collections
- Master Theses [511]