Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Manipulasi Informasi Elektronik dalam Transaksi Transportasi Online (Studi Putusan Nomor 143/Pid.B/2018/PN. LMG)
View/ Open
Date
2019Author
Sugiarto, Barry
Advisor(s)
Ediwarman
Hamdan
Leviza, Jelly
Metadata
Show full item recordAbstract
Existing online transportation services namely online taxis and online
motorcycle taxis where online transportation uses smartphone technology to connect
consumers with available drivers near the consumer's position, with the existence of
this online transportation business not only benefits consumers but also benefits
drivers, but the benefits the driver has resulted in many people registering as online
transportation partners, this makes high competition between online transportation
drivers. The high competition among drivers makes some drivers try to justify various
ways to overcome the competition in order to continue to benefit where some drivers
do is to do illegal access, which is the activity of manipulating or hacking the work
system of online-based transportation applications to reap profits without having to
deliver passengers so that they still get incentives from the online transportation
company.
The issues raised in this study, namely how the regulation of criminal law
against the criminal acts of manipulation of electronic information in online
transportation transactions, criminal liability for the perpetrators of the manipulation
of electronic information in online transportation transactions based on Lamongan
District Court Decree Number 143/Pid.B/2018/PN.Lmg, and law enforcement efforts
against the crime of manipulation of electronic information in online transportation
transactions, especially in the Decision of the Lamongan District Court Number
143/Pid.B/2018/PN.Lmg.
To find answers to these problems, this research uses descriptive analytical
normative legal research, in which normative legal research uses secondary data as
the main data using data collection techniques carried out by library research, and
data analysis uses qualitative data analysis methods.
The regulation of criminal law against the criminal act of manipulating
electronic information in online transportation transactions is regulated in the
provisions of Article 378 of the Criminal Code, and further stipulated in Article 35
Jo. Article 51 Paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to
Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions.
Criminal liability for the perpetrators of the manipulation of electronic information in
online transportation transactions based on the Decision of the Lamongan District
Court Number 143/Pid.B/2018/ PN.Lmg basically must fulfill the three elements of
criminal liability so that the perpetrators can be held accountable for the criminal
offenses committed, in which the three that element is the ability to take
responsibility, the existence of an error, and the absence of an excuse for a criminal
offense.
The existence of law enforcement efforts on electronic information
manipulation in online transportation transactions has shown a positive trend in the
community, although its implementation has not been carried out on a massive scale,
it can be seen that there have not been many applications of criminal law to the
manipulation of electronic information and law enforcement of criminal acts of
information manipulation. electronics at this time one of them is through the Decision
of the Lamongan District Court Number 143/Pid.B/2018/PN.Lmg. Jasa transportasi online yang ada yaitu taksi online dan ojek online di mana
transportasi online menggunakan teknologi smartphone untuk menghubungkan
konsumen dengan driver yang tersedia di dekat posisi konsumen, dengan adanya
bisnis transportasi online ini tidak hanya menguntungkan konsumen melainkan juga
menguntungkan driver, akan tetapi keuntungan-keuntungan yang didapat driver
mengakibatkan banyaknya orang yang mendaftarkan diri menjadi mitra transportasi
online, hal ini membuat tingginya persaingan antar driver transportasi online.
Tingginya persaingan diantara para driver membuat beberapa driver berusaha
menghalalkan berbagai macam cara untuk mengatasi persaingan tersebut agar tetap
mendapatkan keuntungan di mana sara yang dilakukan beberapa driver yaitu dengan
melakukan illegal access, yaitu kegiatan memanipulasi atau meretas sistem kerja
aplikasi angkutan berbasis online untuk meraup keuntungan tanpa harus
mengantarkan penumpang sehingga tetap mendapatkan insentif dari pihak perusahaan
transportasi online.
Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana pengaturan
hukum pidana terhadap tindak pidana manipulasi informasi elektronik dalam
transaksi tranportasi online, pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana
manipulasi informasi elektronik dalam transaksi tranportasi online berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 143/Pid.B/2018/PN.Lmg, dan upaya
penegakan hukum terhadap tindak pidana manipulasi informasi elektronik dalam
transaksi tranportasi online khususnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Lamongan
Nomor 143/Pid.B/2018/PN.Lmg.
Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini
menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, di
mana penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder sebagai data utama
dengan munggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi
kepustakaan (library reseacrh), serta analisis data menggunakan metode analisis data
kualitatif.
Pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana manipulasi informasi
elektronik dalam transaksi tranportasi online di atur dalam ketentuan Pasal 378
KUHP, dan lebih lanjut diatur dalam Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pertanggungjawaban pidana bagi
pelaku tindak pidana manipulasi informasi elektronik dalam transaksi tranportasi
online berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor
143/Pid.B/2018/PN.Lmg pada dasarnya harus memenuhi tiga unsur
pertanggungjawaban pidana agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan tindak
pidana yang dilakukannya, di mana ketiga unsur itu adalah kemampuan untuk
bertanggung jawab, adanya kesalahan, dan tidak adanya alasan penghapus pidana.
Eksistensi upaya penegakan hukum tindak pidana manipulasi informasi
elektronik dalam transaksi tranportasi online ini sudah menunjukkan trend positif di
masyarakat, walaupun pelaksanaannya belum secara massive dilaksanakan, hal ini
dapat dilihat belum banyaknya penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana
manipulasi informasi elektronik dan penegakan hukum tindak pidana manipulasi
informasi elektronik saat ini salah satu diantaranya adalah melalui Putusan
Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 143/Pid.B/2018/PN.Lmg.
Collections
- Master Theses [1853]