Analisis Ratio Decidendi Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika yang Rumusan Pasalnya Tidak Ada Ancaman Pidana Mati (Studi Putusan Nomor 241/Pid.Sus/2019/PN.Tjb)
View/ Open
Date
2021Author
Silitonga, Antonius Bangun
Advisor(s)
Syahrin, Alvi
Mulyadi, Mahmud
M. Ekaputra
Metadata
Show full item recordAbstract
In the preamble to letter c of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, it is stated that narcotics on the one hand are drugs or substances that are useful in the field of medicine or health services and development of science and on the other hand can also cause dependency which is very detrimental if misused or used without control. And close and careful supervision. In Law No.35 of 2009 on Narcotics, there are several articles that use the death penalty, including: Article 113 paragraph (2), Article 114 paragraph (2), Article 116 paragraph (2), Article 118 paragraph (2), Article 119 paragraph (2), Article 121 paragraph (2), Article 133 paragraph (2) of Law No.35 of 2009 on Narcotics, states that perpetrators of criminal acts can be sentenced to death or imprisonment.
This research includes normative legal research. Data analysis data processing basically depends on the type of data, for normative legal research that only recognizes secondary data, which consists of primary, secondary and tertiary legal materials. The secondary data includes research on positive legal inventories, legal principles, clinical legal research, systematics of statutory regulations, court decisions, legal history and comparative law.
The defendant charged with the Primair indictment is Article 114 paragraph (2) in conjunction with Article 132 paragraph (1) of Law No. 35 of 2009, while the Subsidiary indictment is Article 112 paragraph (2) in conjunction with Article 132 paragraph (1) of Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics, however the Judge’s Verdict is a subsidies charge with the death penalty, whereas the Article in the Subsidair Indictment has a maximum sentence of 20 (twenty) years in prison. The Panel of Judges can be deemed incompetent in carrying out their duties, because they ignore the value of legal certainty in their decisions, so that what arises is injustice for both the perpetrator and the community, besides that in accordance with the provisions of Article 197 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code, the decision is declared null and void because it is not in accordance with the content of Article 197 paragraph (1) letter c of the Criminal Procedure Code and the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia number: 321 K / Pid / 1983 dated 26 May 1984 and the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 694 K / Pid / 1984 dated 15 May 1994 resulted in the decision null and void. Pada konsideran huruf c UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disebutkan bahwa narkotika di satu sisi ialah obat atau bahan yang bermanfaat dalam bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pegembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama. Dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat beberapa pasal yang menggunakan pidana mati, antara lain: Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasl 116 ayat (2), Pasal 118 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), Pasal 121 ayat (2), Pasal 133 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana dapat dipidana dengan pidana mati atau penjara.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Pengolahan data analisis data pada dasarnya tergantung pada jenis datanya, bagi penelitian hukum normatif yang hanya mengenal data sekunder saja, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data sekunder tersebut mencakup penelitian inventarisasi hukum positif, asas-asas hukum, penelitian hukum klinis, sistematika peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, sejarah hukum dan perbandingan hukum.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan Primairnya adalah Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009, Sedangkan dakwaan Subsidairnya adalah Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun Vonis Hakim adalah dakwaan subsidair dengan hukuman mati, padahal Pasal dalam Dakwaan Subsidair maksimal hukumannya adalah 20 (dua puluh) tahun penjara. Majelis Hakim dapat dianggap tidak cakap dalam melaksanakan tugas, karena mengesampingkan nilai kepastian hukum dalam putusannya, sehingga yang timbul adalah ketidakadilan baik bagi pelaku maupun masyarakat, selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP maka putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan muatan Pasal 197 ayat (1) huruf c KUHAP dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 321 K/Pid/1983 tanggal 26 Mei 1984 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 694 K/Pid/1984 tanggal 15 Mei 1994 mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum.
Collections
- Master Theses [1853]