Kebijakan Kriminal Penanggulangan Cyber Bullying terhadap Anak sebagai Korban
View/ Open
Date
2016Author
Frensh, Wenggedes
Advisor(s)
Kalo, Syafruddin
Mulyadi, Mahmud
Bharia, Chairul
Metadata
Show full item recordAbstract
Nowadays, technology grows rapidly and one of its growth includes the communication and information of technology. This rapid growth surely affects the relationship between adults and children in cyber world. This cyber relationship can cause a lot of cyber crime types. One of the cyer crime types which grows rapidly nowadays is cyber bullying. Cyber bullying is a type of cyber crime which uses cyber media such as cellular (hand phone), computer or other kinds of electronics, to bully, harass or threaten other individual repeatedly in deliberate ways. Cyber bullying is valid if the victim is under 18 years old or legally he/she is not an adult. The problem of this study is how is the present crime policy in preventing the cyber bullying happening in indonesia in concern to the kids as victims of cyber bullying, how is the future crime policy in preventing cyber bullying in indonesia towards the children as victims of cyber bullying.
In researching those problems, the writer will use normative juridical research. Besaides, the writer also will use a juridical comparative by comparing the cyber bullying criminal law used in some other countries.
The result of this study shows that the present indonesia criminal policy dealing with cyber bullying either the penal policy or the non penal policy, they both can be used to prevent the act of cyber bullying. From the penal side, indonesia government uses criminal code and Law No. 11/2011 Information and electronic transactions to prevent the act of cyber bullying. From the non penal side, government has done the cultural approach, moral and education approach, scientific approach and technology prevention. The future criminal policy in handling all act of cyber bullying in indonesia needs improvement and change. From the future penal side, there should be connectivity in the main criminal law system between criminal code and other constitutions besaide criminal code. The concept of criminal code needs to be validated by considering the comparative aspects towards the constitutions among other countries dealing with cyber bullying. From the future non penal side, there should be more moral approach/education, technology prevention, global approach (international cooperation), government role, media role and media of journalism role.
The concept of criminal code 2015 needs to be validated so the main system of criminal law can be relevant with the growth of people’s life in indonesia. in non penal policy, government needs to improve the previous policy either moral/education approach, technology approach, cultural approach and global approach. Teknologi yang mengalami perkembangan sangat pesat saat ini salah satunya adalah teknologi komunikasi dan informasi. Teknologi informasi dan komunikasi menghubungkan orang dewasa dan anak-anak ke dalam dunia maya (cyber space). Di dalam dunia maya terdapat beragam jenis kejahatan dunia maya (cyber crime). Salah satu kejahatan dunia maya yang berkembang saat ini adalah cyber bullying. kejahatan ini menggunakan telepon seluler, komputer, dan perangkat komunikasi elektronik lainya untuk melecehkan dan mengancam orang lain yang dilakukan dengan sengaja dan berulang kali. Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia dibawah 18 belas tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Kebijakan kriminal saat ini dalam penanggulangan cyber bullying terhadap anak sebagai korban di Indonesia, Bagaimana Kebijakan kriminal yang akan datang dalam penanggulangan cyber bullying terhadap anak sebagai korban di Indonesia.
Untuk meneliti permasalahan diatas digunakan penelitian yuridis normatif. Selain itu juga digunakan kajian yuridis komparatif dengan melakukan kajian perbandingan peraturan hukum pidana diberbagai negara yang mengatur tentang cyber bullying.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Kebijakan kriminal yang ada di Indonesia saat ini dalam menanggulangi tindakan cyber bullying, baik dari segi aspek kebijakan penal dan non penal dapat digunakan dalam menanggulangi tindakan cyber bullying. Dari segi penal di Indonesia menggunakan KUHP dan UU ITE No.11 Tahun 2008 dalam menanggulangi tindakan cyber bullying. Dari segi non penal telah dilakukan upaya Pendekatan Budaya, Pendekatan, Pendidikan Moral, Pendekatan Ilmiah, Pendekatan Teknologi (Techno Prevention). Kebijakan Kriminal yang akan datang dalam menanggulangi tindakan cyber bullying di Indonesia perlu peningkatan dan perubahan. Dari segi penal yang akan datang perlu ada konektifitas sistem induk hukum pidana yaitu KUHP dengan undang-undang diluar KUHP. Untuk konsep KUHP secepatnya perlu disahkan. Memperhatikan kajian komperatif terhadap undang-undang di berbagai negara asing terkait tindakan cyber bullying. Dari segi non penal yang akan datang dengan Pendekatan Moral/Edukatif, Pendekatan Teknologi (Techno Prevention), Pendekatan Global (Kerjasama Internasional), Peranan Pemerintah, Peranan Media, Peranan Dunia Jurnalistik.
Perlu secepatnya mengesahkan Konsep KUHP 2015. Agar sistem induk dalam hukum pidana tersebut dapat sesuai dengan perkembangan masyarakat indonesia saat ini. Dalam kebijakan non penalperlu ditingkatkan kembali kebijakan sebelumnya baik pendekatan Moral/Edukatif, pendekatan Teknologi, pendekatan Budaya/Kultural, dan pendekatan Global
Collections
- Master Theses [1853]