• Login
    View Item 
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Law
    • Master Theses
    • View Item
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Law
    • Master Theses
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Hambatan Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa Disebabkan Kelalaian Pihak Pemegang Polis Terkait dengan Kewajiban Pemberitahuan Riwayat Kesehatan (Studi Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor : 005/BPSK-TT/KEP/IV/2016)

    View/Open
    Fulltext (1.190Mb)
    Date
    2021
    Author
    Gultom, Nanda Lucya
    Advisor(s)
    Purba, Hasim
    Sunarmi
    Harianto, Dedi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Honest information from the Insured is one of the conditions that must be met before an insurance agreement is known as the "principle of good faith". One form of violation of this principle is hiding facts about the Insured's personal health by dishonestly conveying information contained in the Consumer Dispute Settlement Arbitration/Mediation Decision Number: 005/BPSK-TT/KEP/IV/2016 issued on April 14,2016 which is the discussion in this study. The formulation of the problem in this study are: how is the regulation regarding the obligation to notify health history in life insurance, what are the obstacles that will occur in submitting a life insurance claim if the policyholder commits negligence related to the obligation to notify health history and how is the analysis of BPSK legal considerations on the cancellation of the letter. rejection of claims made by the Insurance Company against the submission of a death claim (Study of the Decision of the Consumer Dispute Settlement Agency Number: 005/BPSK-TT/KEP/IV/2016). This research method uses a descriptive normative juridical approach. The data used are primary data, namely secondary data collected by library research and interview results. All data were analyzed by qualitative data analysis method. Based on the research, the regulation regarding the Obligation of Notification in Insurance is stated in Article 52 of the Financial Services Authority Regulation Number: 23/POJK.05/2015 concerning Insurance Products and Marketing of Insurance Products and in Article 251 of the Commercial Code (KUHD). Obstacles that occur in the filing of a Life Insurance Claim Due to the Negligence of the Policyholder Regarding the Obligation of Health History Notification is the non-disbursement of the sum insured or called Claim Rejection. Analysis BPSK's legal considerations regarding the cancellation of the claim rejection letter made by the insurance company against the submission of a death claim in the decision are that there are several things that are wrong in the BPSK judge's analysis in the form of discrepancies between legal facts and the chronology of the case.
     
    Keterangan secara jujur dari Tertanggung merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum perjanjian asuransi yang dikenal dengan istilah “prinsip itikad baik”. Salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip ini adalah menyembunyikan fakta tentang kesehatan diri Tertanggung dengan cara menyampaikan informasi secara tidak jujur yang terdapat pada Putusan Arbitrase / Mediasi Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor : 005/BPSK-TT/KEP/IV/2016 yang dikeluarkan pada tanggal 14 April 2016 yang menjadi pembahasan pada penelitian ini. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu: bagaimana pengaturan tentang kewajiban pemberitahuan riwayat kesehatan dalam asuransi jiwa, apa hambatan yang akan terjadi dalam pengajuan klaim asuransi jiwa jika pihak Pemegang Polis melakukan kelalaian terkait dengan kewajiban pemberitahuan riwayat kesehatan dan bagaimana analisa pertimbangan hukum BPSK terhadap pembatalan surat penolakan klaim yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi terhadap pengajuan klaim meninggal dunia (Studi Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor:005/BPSK-TT/KEP/IV/2016). Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan merupakan data primer yaitu data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research) dan hasil wawancara. Seluruh data dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian, pengaturan tentang Kewajiban Pemberitahuan dalam Asuransi tercantum pada Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 23/POJK.05/2015 Tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi dan pada Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Hambatan yang terjadi dalam Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa Yang Diakibatkan oleh Kelalaian Pemegang Polis Terkait Kewajiban Pemberitahuan Riwayat Kesehatan adalah tidak cairnya uang pertanggungan atau disebut Penolakan Klaim. Analisa Pertimbangan hukum BPSK terhadap pembatalan surat penolakan klaim yang dilakukan oleh perusahaan asuransi terhadap pengajuan klaim meninggal dunia pada putusan adalah terdapat beberapa hal yang keliru dalam analisa Hakim BPSK berupa ketidaksesuaian fakta hukum dengan kronologi kasus.

    URI
    http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/43995
    Collections
    • Master Theses [1853]

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara - 2025

    Universitas Sumatera Utara

    Perpustakaan

    Resource Guide

    Katalog Perpustakaan

    Journal Elektronik Berlangganan

    Buku Elektronik Berlangganan

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara - 2025

    Universitas Sumatera Utara

    Perpustakaan

    Resource Guide

    Katalog Perpustakaan

    Journal Elektronik Berlangganan

    Buku Elektronik Berlangganan

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV