Show simple item record

dc.contributor.advisorSunarmi
dc.contributor.advisorSukarja, Detania
dc.contributor.authorSiregar, Rizkhayana
dc.date.accessioned2018-07-16T02:53:13Z
dc.date.available2018-07-16T02:53:13Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/4401
dc.description.abstractSalah satu sarana hukum yang menjadi landasan bagi penyelesaian utang-piutang dan erat kaitannya dengan kebangkrutan dunia usaha adalah peraturan tentang kepailitan, termasuk peraturan tentang penundaan kewajiban pembayaran utang. Pengertian tentang kepailitan sendiri lebih jelas terdapat dalam UUKPKPU No.37 Tahun 2004 Pasal 1 Angka 1. Namun permasalahan yang selalu muncul berkaitan dengan hak-hak perkerja bila perusahaan dinyatakan pailit adalah kesulitan perusahaan dalam membayar hak-hak normatif pekerja. Pada saat perusahaan tidak membayar gaji karyawannya, maka perusahaan tersebut menjadi debitur dari karyawan dan dapat digugat pailit apabila memenuhi syarat-syarat kepailitan. Berdasarkan hal ini, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah Pengaturan Kepailitan di Indonesia? Bagaimanakah Kedudukan Karyawan terhadap boedel pailit? Apakah akibat hukum kepailitan PT. Perindustrian Njonja Meneer terhadap Karyawan? Adapun metode yang dipakai dalam menyelesaikan penulisan skripsi ini adalah metode yuridis Normativ atau doktrinal, yaitu penelitan hukum dengan menggunakan data bahan hukum primer, data bahan hukum sekunder, dan data bahan hukum tersier untuk memperkuat fakta ilmiah. Kesimpulan dari skripsi ini adalah pengaturan kepailitan di Indonesia mengalami tiga kali perubahan perundang-undangan, yaitu yang pertama kepailitan diatur pada Faillissement Verordening (Staatblad tahun 1905 No. 217 Jo Staatblad tahun 1906 No. 348), yang kedua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) No. 1 Tahun 1998 yang kemudian resmi ditetapkan sebagai UU No. 4 Tahun 1998, yang ketiga Undang-undang No. 37 tahun 2004. Kedudukan Karyawan terhadap boedel pailit yaitu upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya sesuai dengan UUK No. 13 Tahun 2003 pasal 95 ayat (4). akibat hukum kepailitan PT. Perindustrian Njonja Meneer terhadap Karyawannya yaitu, PT Njonja Meneer harus membayar semua utangnya terhadap para karyawan yang mencapai Rp 98 Miliar.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.subjectKedudukan Karyawanen_US
dc.subjectBoedel Pailiten_US
dc.titleAkibat Hukum Kepailitan PT. Perindustrian Njonja Meneer Terhadap Karyawan (Studi Putusan Pengadilan Niaga Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/ 2017/PN Niaga Smg)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM140200055en_US
dc.identifier.submitterZulhelmi
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record