Show simple item record

dc.contributor.advisorThaib, M. Hasballah
dc.contributor.advisorYamin, Muhammad
dc.contributor.advisorDevi, T. Keizerina
dc.contributor.authorNasution, Wirda
dc.date.accessioned2021-10-01T01:46:49Z
dc.date.available2021-10-01T01:46:49Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/44100
dc.description.abstractProperty which comes from hibah becomes an important issue in human life since it usually arouses conflict, particularly when it is related to an agreement and its withdrawal. The research analyzed the regulation on hibah in the Islamic law, judge’s consideration, and legal consequences of the Verdict of Medan religious Court No. 249/pdt.G/2010/PA.mdn and the withdrawal of hibah and its use for anything which is contrary to people’s welfare, viewed from the Islamic law. The research used judicial normative and descriptive analytic method. The data were gathered by conducting library study and field study in the form of documentation and interviews with judges and notaries about the verdict of Medan Religious Court. The conclusion is that hibah in the Islamic law is regulated clearly in the Al-Quran and Hadis. Hibah in Indonesia is regulated in KHI (Compilation of the Islamic law) KHES (Compilation of Sharia Economic Law), including the principle of validity in hibah (Article 10 of KHI and Article 685 of KHES). Meanwhile, the judge in Medan Religious Court in giving a verdict No. 249/pdt.G/2010/PA.mdn agreed with the plaintiff to withdraw or to cancel his hibah since the Hibah certificate was not signed by a Notary, and thus the judge decided that the hibah transaction signed on September 14, 2002 was illegal and the Letter of Giving the Hibah which had been registered (waarmerking) in the Notarial Office NI (March 21, 2004) did not have any legal force. The judge also referred to the provision that parents had the right to withdraw hibah which had been given to their children when the children were still alive (Article 212 of KHI and Article 714 of KHES). The legal consequence of the judge’s verdict was that it was the transfer of ownership in hibah property and the cancellation of hibah certificate signed by the previous Notary. In the Islamic law, withdrawal of hibah is illegal except it is done by the parents from their children. The legal consequence of hibah withdrawal is the cancellation of the previous contract and the transfer of the property to the hibah giver. The Islamic law pays serious attention to the welfare aspect in using and withdrawing hibah property. The purpose is to avoid hibah receiver from bad impact so that its withdrawal can be used for the benefit and keep it from badness. It is recommended that those who give and receive hibah property understand formal provision on hibah contract. The Religious Court should explain about disputed hibah object in its verdict. A hibah which is withdrawn by parents from their children should be based on the spirit of welfare so that it does not give bad impact on its receiver whose hibah is withdrawn.en_US
dc.description.abstractKekayaan merupakan persoalan penting dalam kehidupan manusia yang sering menimbulkan konflik manakala harta tersebut diberikan kepada anggota keluarga dan orang lain. Salah satunya, pemberian dalam bentuk hibah. Mulai dari barang hibah yang diberikan dan dipindah tangankan kepemilikannya, sampai persoalan sahnya perjanjian hibah dan penarikan hibah kembali. Penelitian ini mengkaji pengaturan hibah dalam Hukum Islam, dasar-dasar pertimbangan hakim dan akibat hukum dari putusan Pengadilan Agama Medan No. 249/pdt.G/2010/PA.mdn, serta tinjauan Hukum Islam atas penarikan kembali hibah dan penggunaannya untuk hal-hal yang bertentangan dengan kemaslahatan manusia. Penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan, penelitian lapangan dalam bentuk dokumentasi dan wawancara terhadap hakim dan notaries tentang putusan Pengadilan Agama Medan No. 249/pdt.G/2010/PA/mdn. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan hibah dalam Hukum Islam telah diatur dalam Alquran dan Hadis. Pengaturan hibah di Indonesia telah diatur pula dalam Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), termasuk rukun dan syarat-syarat sahnya hibah (Pasal 210 KHI dan Pasal 685 KHES). Sedangkan dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Medan dalam putusan perkara No. 249/pdt.G/2010/PA.mdn, yang mengabulkan penggugat untuk menarik kembali atau membatalkan hibahnya yaitu tidak terpenuhinya persyaratan formil atas surat hibah yang tidak ditandatangani di hadapan Notaris. Atas dasar tersebut, hakim memutuskan bahwa transaksi hibah yang dilakukan pada tanggal 14 September 2002 tidak sah dan surat pemberian hibah yang didaftarkan (waarmerking) di kantor Notaris (21 Maret 2004) tidak berkekuatan hukum. Hakim juga merujuk pada ketentuan bahwa orang tua berhak menarik kembali hibah dari anaknya selama anak tersebut masih hidup (Pasal 212 KHI dan Pasal 714 KHES). Sedangkan akibat hukum dari putusan hakim ini adalah peralihan kepemilikan harta hibah dan pembatalan akta hibah yang dibuat notaries sebelumnya. Dalam hukum Islam, penarikan kembali hibah haram dilakukan, kecuali penarikan kembali hibah oleh orang tua dari anaknya. Akibat hukum penarikan kembali hibah adalah batalnya akad yang telah dibuat sebelumnya dan kembalinya kepemilikan harta kepada pemberi hibah. Hukum Islam sangat memperhatikan aspek kemaslahatan dalam penggunaan dan penarikan harta hibah, Tujuannya untuk menghindari penerima hibah dari kerusakan dan keburukan, sehingga harta hibah yang ditarik kembali dapat dimanfaatkan untuk kebaikan dan memelihara harta dari keburukan. Berdasarkan penelitian ini dapat disarankan agar para pemberi dan penerima hibah memahami ketentuan formil tentang akad hibah. Pengadilan Agama hendaknya menjelaskan tentang objek hibah yang disengketakan dalam putusannya. Penarikan kembali hibah oleh orang tua dari anaknya hendaknya didasari oleh semangat kemaslahatan, sehingga tidak member dampak buruk bagi penerima hibah yang ditarik kembali hibahnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectHibahen_US
dc.subjectPenarikan Kembali Hibahen_US
dc.subjectKemaslahatan Umaten_US
dc.titlePenarikan Kembali Hibah dan Akibat Hukumnya Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Medan No. 249/PDT.G/2010/PA.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM137011011
dc.description.pages128 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record