Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penghinaan Melalui Layanan Pesan Singkat atau SMS (Short Message Service) (Studi Putusan: Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 70/Pid.B/2010/PN.SMP, Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor: 45/Pid.Sus/2013/PN.Pt, Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor: 232/Pid.B/2010/PN.Kdl)
View/ Open
Date
2016Author
Lumbanraja, Rumia R.A.C.
Advisor(s)
Kalo, Syafruddin
Ablisar, Madiasa
Devi, T. Keizerina
Metadata
Show full item recordAbstract
Technological Development causes new legal problem, humiliation which is
done through electronic Short Message Service (SMS). Humiliation case is regulated
in Article 310-321 of the KUHP (the Criminal Code). Since SMS is an electronic
service, the Government issued UU ITE 9Law No. 11/2008 on ITE or Electronic
Information and Technology). There is the difference in the implementation of law: 1)
how about the implementation of the evidence for humiliation criminal acts through
SMS, and 2) how about the criminal liability of perpetrator of humiliation through
SMS.
The research used judicial normative method, using judicial approach
through the Sumenep District Court’s Verdict No. 70/Pid.B/2-10/PN.SMP, the Pati
District Court’s Verdict No. 45/Pid.Sus/2013/PN.Pt, and the Kendal District Court’s
Verdict No. 232/Pid.B/2010/PN.Kdl as the research materials which was aimed to
analyze the implementation of legal norms in the legal practice on the humiliation
case through SMS.
From the evidence aspect, the KUHP has no evidence for electronic case
while SMS is interpreted as a written form which is regarded and categorized in the
KUHAP as a letter as it is stipulated in Article 187, letter d of the KUHAP which is
only in effect if there is another evidence related to other evidence. According to
Article 1, figure 1 of Law No. 11/2008 on ITE, SMS is electronic information,
electronic data in a written form which can be accepted as valid evidence as it is
stipulated in Article 5 of UU ITE. The perpetrator of humiliation through SMS has
legal liability since it has fulfilled the counts to criminal act and its consequences, the
existence of guilt that the perpetrator intentionally sends SMS containing humiliation
by attacking one’s dignity and good reputation in the SMS, and the counts to
eliminate criminal act since there is no apology by the perpetrator as it is stipulated
in the KUHP so that criminal sanction can be imposed on the perpetrator. Perkembangan teknologi menimbulkan permasalahan hukum baru, yaitu Penghinaan yang dilakukan melalui layanan pesan singkat atau SMS (short message service) medianya bersifat elektronik. Pengaturan tentang pasal penghinaan diatur dalam pasal 310- 321 (KUHP), karena sms sebagai layanan yang bersifat elektronik, pemerintah mengeluarkan peraturan perundang – undangan yaitu Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus penghinaan melalui layanan pesan singkat atau sms ditemukan penerapan hukum yang berbeda dalam putusan. Perumusan masalah terkait adanya putusan dengan penerapan hukum yang berbeda, yaitu 1. Bagaimana penerapan pembuktian tindak pidana penghinaan melalui layanan pesan singkat atau SMS; 2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku penghinaan melalui layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service). Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dilakukan yaitu dengan menggunakan Pendekatan Perundang – undangan yang dikaji melalui putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 70/Pid.B/2010/PN.SMP, Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor: 45/Pid.Sus/2013/PN.Pt, Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor: 232/Pid.B/2010/PN.Kdl sebagai bahan kajian yang bertujuan untuk mempelajari penerapan norma – norma hukum yang dilakukan dalam praktik hukum terhadap perkara penghinaan melalui layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service). Putusan yang menerapkan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), segi aspek pembuktian, KUHP belum mengenal pembuktian sifatnya elektronik, sms ditafsirkan sebagai tulisan dalam pengaturan alat bukti menurut KUHAP sebagai surat, kategori surat lain sebagaimana diatur dalam pasal 187 huruf (d) KUHAP yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. Menurut UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, SMS merupakan informasi elektronik (pasal 1 angka (1)) yaitu data elektronik berupa bentuk tulisan, dapat diterima sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU ITE. Pelaku penghinaan melalui layanan pesan singkat atau sms dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, karena telah terpenuhi unsur – unsur yaitu memiliki kemampuan bertanggungjawab terhadap perbuatan yang dilakukannya dan akibat yang timbul dari perbuatannya, terpenuhi unsur adanya kesalahan berupa kesengajaan bahwa pelaku mengirimkan layanan pesan singkat dengan kata – kata bertujuan menghina, dimana esensi penghinaan yaitu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dalam hal ini terhadap orang yang ditujukan sms oleh pelaku, dan unsur tidak adanya alasan penghapus pidana, yaitu tidak adanya alasan pemaaf dalam diri pelaku sebagaimana diatur dalam KUHP sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Collections
- Master Theses [1853]