dc.description.abstract | Rumah sakit sebagai pemberi pelayanan publik di bidang kesehatan harus mampu memberikan pelayanan yang berfokuskan kepada kepuasan masyarakat. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pelayanan prima. Perumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang pelayanan prima Rumah sakit dalam upaya penyelenggaraan pelayanan publik, bagaimana pelaksanaan pelayanan prima diRSUD Kab.Tapsel, apa kendala dalam pelaksanaan pelayanan prima di RSUD Kab.Tapsel. Untuk menjawab permasalahan diatas maka digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait dan melakukan wawancara untuk memperoleh informasi tambahan.
Adapun hasil penelitian skripsi ini adalah pengaturan hukum pelayanan prima diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Undang-Undang Pelayanan Publik No.25 tahun 2009, Undang-Undang Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan No. 17 tahun 2010 Tentang Retribusi Daerah. Pelaksanaan pelayanan prima di RSUD Kab.Tapsel diselenggarakan dengan melalui beberapa variabel, yaitu adanya peraturan, standar pelayanan, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai acuan pelayanan rutin yang meliputi; SOP pelayanan medis, SOP pelayanan penunjang medis, SOP keperawatan dan SOP administrasi. Kendala yang tengah dihadapi adalah adanya ketidak profesionalan Sumber Daya Manusia di dalam organisasi dan ketidakpatuhan pasien/keluarga pasien terhadap peraturan yang berlaku | en_US |