Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Memperoleh Pekerjaan di Kota Pematangsiantar
View/ Open
Date
2021Author
Wardani, Alyunzira
Advisor(s)
zulkifli
Fauzan, Indra
Metadata
Show full item recordAbstract
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan. Aksesibilitas penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan perlu disediakan dengan mudah. Tesis ini membahas tentang rendahnya aksesibilitas penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan di Kota Pematangsiantar dilihat dari pengaturan undang-undang, pemahaman pemberi kerja terhadap penyandang disabilitas, kebijakan pemerintah, dan pandangan penyandang disabilitas mengenai aksesibilitas penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan di Kota Pematangsiantar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan desain penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, teknik observasi, dan studi dokumentasi.
Pengaturan undang-undang terhadap aksesibilitas penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan belum disosialisasikan dengan maksimal oleh pemerintah Kota Pematangsiantar. Hal ini sebabkan oleh beberapa faktor yaitu bukan skala prioritas, tingginya egosektoral, SDM yang kurang memadai, kurangnya komitmen untuk melaksanakan undang-undang, dan kurangnya koordinasi serta kolaborasi antar instansi di Pemerintahan Kota Pematangsiantar. Pemahaman pemberi kerja terhadap penyandang disabilitas untuk bekerja rendah dilihat dari kurangnya pemahaman pemberi kerja terhadap kondisi penyandang disabilitas, jenis pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan penyandang disabilitas, dan undang-undang tentang penyandang disabilitas. Kebijakan pemerintah mengenai aksesibilitas penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan di Kota Pematangsiantar belum tersedia secara maksimal. Hal ini disebabkan oleh rendahnya partisipasi penyandang disabilitas, lemahnya peran organisasi penyandang disabilitas, kurang koordinasi lintas sektoral, anggaran kurang memadai, dan kurangnya perencanaan pemerintah daerah mengenai kebutuhan dan penanganan penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas memandang aksesibilitas penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan di Kota Pematangsiantar belum tersedia secara memadai atau rendah. Hal ini dilihat dari kurang tersedianya akses informasi lowongan kerja, akses fasilitas ketenagakerjaan,dan pengalaman yang pernah dialami penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan yakni kerapkali mengalami penolakan, stigma negatif dan diskriminasi, serta perasaan rendah diri.
Berdasarkan hasil penelitian, maka peneliti mengusulkan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Pematangsiantar sebagai bentuk komitmen pemerintah setempat untuk menangani permasalahan penyandang disabilitas.