Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kesusilaan Terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum di Luar Sistem Peradilan Pidana (Studi Kasus di Polrestabes Medan)
View/ Open
Date
2020Author
Suyono, Happy Margowati
Advisor(s)
Ediwarman
Marlina
Ikhsan, Edy
Metadata
Show full item recordAbstract
In handling cases of moral offenses committed by Children in Conflict of Law, the handling is different from narcotics crime. Different threats of imprisonment cause immorality by Children in Conflict of Law cannot be sought diversion. The threat of imprisonment in accordance with the Child Protection Act is a minimum of 5 (five) years and a maximum of 15 (fifteen) years, therefore diversion cannot be sought against the Child in Conflict of Law. However, the resolution of cases of moral offense by Children in Conflict of Law outside the Criminal Justice System at the investigation stage can be done by carrying out a Restorative Justice approach by mediating between the families of the Law Conflict Children and the families of the Victim Children. If there is an agreement in the mediation, then the report can be revoked by the Victim's child or his family as the reporter. However, if an agreement does not occur, then the Child in Conflict of Law may be further prosecuted for the law that later the Public Prosecutor in the trial can file a claim in the form of an action sanction. This research tries to study and analyze several problems that arise, namely: regarding the legal arrangements for resolving cases of moral offense against children in conflict with the law outside the criminal justice system; the obstacles and efforts of the Medan District Police Satreskrim Investigator in resolving cases of Children in Conflict of Criminal Law; and settlement of cases of Children in Conflict of Law of moral offenses outside the Criminal Justice System.
This research is a juridical-normative research supported by empirical data. The nature of descriptive analysis research. The approach taken is the statutory approach. The location of the study was Medan Polrestabes because there were many cases of moral offenses by Children in Conflict of Law. Secondary data were collected using the literature study method and data collection tools in the form of document studies, while empirical data were collected by the field study method and data collection tools in the form of in-depth interviews. Qualitative data analysis by drawing conclusions using inductive reasoning.
The results of the study show that: Although the Child Criminal Justice System Law is not possible to make a diversionary effort against Children in Conflict of Criminal Acts, in reality, in the field of investigation, a Restorative Justice approach is often carried out by means of mediation on the basis of Police Discretion between families of Conflict Children in Law with the victim's family, but the mediation was carried out casually. There have not been any significant efforts made by Medan Polrestabes in placing children's rights in its place, because the PPA Unit is not supported with adequate facilities and infrastructure. Serious "political will" is needed to place the rights of children in their place, such as: placing Children in Conflict of Law detained in a child custody. Dalam penanganan perkara tindak pidana kesusilaan yang dilakukan Anak Berkonflik Hukum berbeda penanganannya dengan tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara yang berbeda menyebabkan tindak pidana kesusilaan oleh Anak Berkonflik Hukum tidak dapat diupayakan diversi. Ancaman hukum pidana penjara tindak pidana kesusilaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak adalah minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun, oleh karenanya tidak dapat diupayakan diversi terhadap Anak Berkonflik Hukum tersebut. Namun, penyelesaian perkara tindak pidana kesusilaan oleh Anak Berkonflik Hukum di luar Sistem Peradilan Pidana pada tahap penyidikan dapat dilakukan dengan melakukan pendekatan Keadilan Restoratif dengan cara mediasi antara pihak keluarga Anak Berkonflik Hukum dengan pihak keluarga Anak Korban. Jika, terjadi kesepakatan dalam mediasi tersebut, maka dapat dilakukan pencabutan laporan pengaduan oleh Anak Korban atau keluarganya sebagai pelapor. Akan tetapi, jika tidak terjadi kesepakatan, maka Anak Berkonflik Hukum tersebut dapat diproses hukum lebih lanjut yang nantinya juga Penuntut Umum dalam persidangan dapat mengajukan tuntutan berupa sanksi tindakan. Penelitian ini mencoba mengkaji dan menganalisis beberapa permasalahan yang timnbul, yakni: mengenai pengaturan hukum penyelesaian perkara tindak pidana kesusilaan Anak Berkonflik Hukum di luar Sistem Peradilan Pidana; hambatan dan upaya Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dalam menyelesaikan perkara Anak Berkonflik Hukum tindak pidana kesusilaan; dan penyelesaian perkara Anak Berkonflik Hukum tindak pidana kesusilaan di luar Sistem Peradilan Pidana.
Penelititian ini adalah penelitian yuridis-normatif yang didukung dengan data empiris. Sifat penelitian deskriptif analisis. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Lokasi penelitian adalah Polrestabes Medan karena terdapat banyak kasus-kasus tindak pidana kesusilaan oleh Anak Berkonflik Hukum. Data sekunder dikumpulkan dengan metode studi kepustakaan dan alat pengumpulan data berupa studi dokumen, sedangkan data empiris dikumpulkan dengan metode studi lapangan dan alat pengumpulan data berupa wawancara mendalam. Analisis data kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan penalaran induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Walaupun UU Sistem Peradilan Pidana Anak tidak dimungkinkan untuk melakukan upaya diversi terhadap Anak Berkonflik Hukum tindak pidana kesusilaan, namun kenyataannya di lapangan pada tahap penyidikan sering dilakukan pendekatan Keadilan Restoratif dengan cara mediasi dengan dasar Diskresi Kepolisian antara pihak keluarga Anak Berkonflik Hukum dengan pihak keluarga Anak Korban, akan tetapi mediasi dilakukan secara kasuistis. Belum adanya upaya-upaya yang signifikan dilakukan oleh Polrestabes Medan dalam menempatkan hak-hak anak pada tempatnya, sebab Unit PPA tidak didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Diperlukan “political will” yang sungguh-sungguh untuk menempatkan hak-hak anak pada tempatnya, seperti: penempatan Anak Berkonflik Hukum yang ditahan pada ruang tahanan anak.
Collections
- Master Theses [1853]