Gratifikasi oleh Perusahaan Farmasi Terhadap Dokter dalam Pelayanan Medis di Rumah Sakit
View/ Open
Date
2021Author
Gultom, Roni Pardamean
Advisor(s)
Syahrin, Alvi
Ablisar, Madiasa
Mulyadi, Mahmud
Metadata
Show full item recordAbstract
The occurrence of gratuities today has entered all sectors without exception in the health sector, namely in the medical field. There are gratuities made by pharmaceutical companies against doctors, namely where the pharmaceutical companies in promoting drugs commit collusion in the form of collaboration with doctors by giving commissions or incentives to doctors for each drug prescription writing to patients where this is an agreement made between pharmaceutical companies with a doctor. The idea or idea of collusion does not only come from a pharmaceutical company, but it arises because of a request from the doctor himself. This is also due to the financial interest of the pharmaceutical company so that the drug can be sold quickly in the market and the monopolistic practice between pharmaceutical companies and doctors, resulting in uncontrolled (expensive) drug prices that must be purchased by patients and doubts about the quality of the drugs for healing. patient because of the doctor's personal interest when prescribing drugs.
The problem in this research is normative juridical research by examining based on literature using literature materials, applicable laws and regulations, other media documents, and conducting interviews to obtain data or theories related to the product of research problems.
There is the effect of giving something to civil servant doctors by pharmaceutical companies, resulting in the loss of freedom and independence of doctors in writing drug prescriptions to patients. Doctors tend to prescribe drug products made by pharmaceutical companies, which are something that is delicious to doctors so that the drug is expensive and results in monopoly and the need for consumer protection. Such doctors can qualify as the Crime of Gratification as regulated in Article 12B Terjadinya gratifikasi di zaman sekarang sudah memasuki segala sektor tanpa terkecuali di bidang kesehatan yaitu di bidang kedokteran. Adanya gratifikasi yang dilakukan oleh perusahaan farmasi terhadap dokter yaitu dimana perusahaan farmasi tersebut dalam mempromosikan obat melakukan cara kolusi dalam bentuk kerjasama dengan dokter dengan cara memberikan komisi atau insentif kepada dokter pada setiap penulisan resep obat kepada pasien dimana hal ini merupakan kesepakatan yang dibuat antara perusahaan farmasi dengan dokter. Gagasan atau ide untuk melakukan kolusi bukan semata datang dari suatu perusahaan farmasi, melainkan hal ini timbul karena adanya permintaan dari dokter itu sendiri. Hal ini juga disebabkan kepentingan finansial dari perusahaan farmasi agar obat itu menjadi cepat laku/terjual di pasar tersebut serta terjadinya praktek monopoli antara perusahaan farmasi dengan dokter sehingga mengakibatkan harga obat menjadi tidak terkontrol (mahal) yang harus dibeli pasien dan muncul keraguan kualitas obat demi kesembuhan pasien karena adanya kepentingan pribadi dokter tersebut saat memberikan resep obat.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif dengan meneliti dengan berdasarkan kepustakaan yang menggunakan bahan-bahan literatur, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen-dokumen media lainnya, dan melakukan wawancara untuk mendapatkan data atau teori yang berhubungan dengan produk permasalahan penelitian.
Adanya pengaruh pemberian sesuatu kepada dokter pegawai negeri oleh perusahaan farmasi sehingga hilangnya kebebasan dan kemandirian dokter dalam menulis resep obat kepada pasien. Dokter cenderung memberikan resep obat produk buatan perusahaan farmasi yaitu sesuatu nikmat kepada dokter sehingga terjadinya kemahalan obat dan mengakibatkan adanya monopoli dan perlunya perlindungan konsumen. Bagi dokter tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B.
Collections
- Master Theses [1853]