Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Sumatera Utara)
View/ Open
Date
2021Author
Hasibuan, Syaiful Asmi
Advisor(s)
Ediwarman
Ablisar, Madiasa
Marlina
Metadata
Show full item recordAbstract
Korban sebagai pihak yang dirugikan oleh suatu tindak pidana sering kali terabaikan bahkan tidak
mendapat perhatian, terlebih lagi dengan meningkatnya perhatian terhadap pembinaan narapidana yang sering
ditafsirkan sebagai sesuatu yang tidak berkaitan dengan pemenuhan kepentingan korban, maka tidak
mengherankan jika perhatian kepada korban semakin jauh dari kata perlindungan. Apalagi jika mengkaji
lebih jauh tentang undang-undang pengkapusan kekerasan dalam rumah tangga, apabila pelaku terbukti telah
melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kemudian pelaku (orang tua) dijatuhi hukuman
penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka siapa lagi yang akan memberikan nafkah
kepada korban (anak)? Dijakau pelaku dikenakan sanksi denda, maka negaralah yang akan mengambil
pembayaran atas denda tersebut, disamping itu juga tidak menutup kemungkinan uang pembayaran saksi
denda yang digunakan pelaku pada dasarnya merupakan biaya yang akan dimanfaatkan oleh korban (anak)
disaat anak (korban) tidak mendapatkan nafkah dari pelaku.
Pembahasan utama dalam penelitian ini mengenai formulasi perlindungan hukum terhadap anak
korban tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga, hambatan hukum yang terjadi dalam penerapan
perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga, kebijakan
perlindungan hukum pidana terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga di
masa yang akan datang.
Penggunaan penelitian hukum normatif dalam penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti data
pustaka (library research) yang mempergunakan sumber data sekunder, baik berupa bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Serta penelitan ini bersifat preskriptif analisis, yang artinya
penelitian ini tidak hanya menggambarkan dengan menganalisis suatu keadaan atau gejala, baik pada dataran
hukum positif maupun empiris tetapi juga penelitian ini memberikan pengaturan yang seharusnya dan
memecahkan permasalahan hukum. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif yang dikemukakan
dalam bentuk uraian secara sistematis dengan menjelaskan hubungan anatara beragai jenis data kemudian
dianalisis secara deskritif sehingga dapat ditarik kesimpulan dalam penelitian ini.
Penelitian ini, menghasilkan suatu kesimpulan bahwa perlindungan hukum bagi anak yang menjadi
korban tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga masih bersifat parsial yang keberadaannya
masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan disamping itu juga perlindungan yang
diberikan masih berisifat tidak langsung sehingga manfaat perlindungan hukum belum dapat dirasakan oleh
anak secara maksimal. Hambatan dalam penerapan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana
kekerasan seksual dalam rumah tangga antara lain dari segi subtansi hukum, budaya hukum dan struktur
hukum. Kebijakan hukum pidana yang masih memakai beberapa ketentuan hukum dari peninggalan
pemerintah Kolonial Belanda yang tidak bisa sepenuhnya dikatakan sebagai kebijakan yang tidak sesuai
dengan kesejahteraan masyarakat akan tetapi sudah sepatutnya serta mendesak untuk dilakukannya
perumusan kebijakan hukum pidana yang lebih mengedepankan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh dalam
masyarakat Indonesia, dengan mengutamakan pencegahan berupa penguatan kesehatan jiwa melalui
pendidikan moral, agama, dan peningkatan usaha-usaha kesejahteraan masyarakat, serta yang tidak kalah
pentingnya menekankan pada pemberian jaminan akan masa depan anak korban dari segi jaminan sosial
berupa jaminan kesehatan, jaminan pendidikan serta pemberdayaan ekonomi guna menjamin masa depan
anak korban yang lebih baik. Hilangnya arah, kepercayaan diri, dan banyaknya rintangan anak korban dalam
menggapai cita-cita akan masa depannya sehinnga inilah yang menjadi momok yang harus dihilangkan,
pemberdayaan ekonomi yang dilakukan sehingga dapat menopang anak dalam menata masa depannya serta
terlindunginya hak asasi anak dan secara tidak langsung akan berdampak fositif pada keberlangsungan
penerus cita-cita bangsa dan negara.
Collections
- Doctoral Dissertations [145]