Show simple item record

dc.contributor.advisorEdiwarman
dc.contributor.advisorAblisar, Madiasa
dc.contributor.advisorMarlina
dc.contributor.authorHasibuan, Syaiful Asmi
dc.date.accessioned2021-10-11T06:06:39Z
dc.date.available2021-10-11T06:06:39Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/44468
dc.description.abstractKorban sebagai pihak yang dirugikan oleh suatu tindak pidana sering kali terabaikan bahkan tidak mendapat perhatian, terlebih lagi dengan meningkatnya perhatian terhadap pembinaan narapidana yang sering ditafsirkan sebagai sesuatu yang tidak berkaitan dengan pemenuhan kepentingan korban, maka tidak mengherankan jika perhatian kepada korban semakin jauh dari kata perlindungan. Apalagi jika mengkaji lebih jauh tentang undang-undang pengkapusan kekerasan dalam rumah tangga, apabila pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kemudian pelaku (orang tua) dijatuhi hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka siapa lagi yang akan memberikan nafkah kepada korban (anak)? Dijakau pelaku dikenakan sanksi denda, maka negaralah yang akan mengambil pembayaran atas denda tersebut, disamping itu juga tidak menutup kemungkinan uang pembayaran saksi denda yang digunakan pelaku pada dasarnya merupakan biaya yang akan dimanfaatkan oleh korban (anak) disaat anak (korban) tidak mendapatkan nafkah dari pelaku. Pembahasan utama dalam penelitian ini mengenai formulasi perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga, hambatan hukum yang terjadi dalam penerapan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga, kebijakan perlindungan hukum pidana terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga di masa yang akan datang. Penggunaan penelitian hukum normatif dalam penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti data pustaka (library research) yang mempergunakan sumber data sekunder, baik berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Serta penelitan ini bersifat preskriptif analisis, yang artinya penelitian ini tidak hanya menggambarkan dengan menganalisis suatu keadaan atau gejala, baik pada dataran hukum positif maupun empiris tetapi juga penelitian ini memberikan pengaturan yang seharusnya dan memecahkan permasalahan hukum. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif yang dikemukakan dalam bentuk uraian secara sistematis dengan menjelaskan hubungan anatara beragai jenis data kemudian dianalisis secara deskritif sehingga dapat ditarik kesimpulan dalam penelitian ini. Penelitian ini, menghasilkan suatu kesimpulan bahwa perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga masih bersifat parsial yang keberadaannya masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan disamping itu juga perlindungan yang diberikan masih berisifat tidak langsung sehingga manfaat perlindungan hukum belum dapat dirasakan oleh anak secara maksimal. Hambatan dalam penerapan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga antara lain dari segi subtansi hukum, budaya hukum dan struktur hukum. Kebijakan hukum pidana yang masih memakai beberapa ketentuan hukum dari peninggalan pemerintah Kolonial Belanda yang tidak bisa sepenuhnya dikatakan sebagai kebijakan yang tidak sesuai dengan kesejahteraan masyarakat akan tetapi sudah sepatutnya serta mendesak untuk dilakukannya perumusan kebijakan hukum pidana yang lebih mengedepankan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat Indonesia, dengan mengutamakan pencegahan berupa penguatan kesehatan jiwa melalui pendidikan moral, agama, dan peningkatan usaha-usaha kesejahteraan masyarakat, serta yang tidak kalah pentingnya menekankan pada pemberian jaminan akan masa depan anak korban dari segi jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan pendidikan serta pemberdayaan ekonomi guna menjamin masa depan anak korban yang lebih baik. Hilangnya arah, kepercayaan diri, dan banyaknya rintangan anak korban dalam menggapai cita-cita akan masa depannya sehinnga inilah yang menjadi momok yang harus dihilangkan, pemberdayaan ekonomi yang dilakukan sehingga dapat menopang anak dalam menata masa depannya serta terlindunginya hak asasi anak dan secara tidak langsung akan berdampak fositif pada keberlangsungan penerus cita-cita bangsa dan negara.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectKorban Tindak Pidanaen_US
dc.subjectKekerasan Seksual Dalam Rumah Tanggaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Sumatera Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM168101009
dc.description.pages377 Halamanen_US
dc.description.typeDisertasi Doktoren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record