Pelaksanaan Relaksasi Kredit Pada Kepemilikan Rumah Subsidi di Bank Mandiri Kota Medan Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Counter Cyclical dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
View/ Open
Date
2021Author
Saragih, Gema Medianson
Advisor(s)
Harianto, Dedi
Devi A, T. Keizerina
Leviza, Jelly
Metadata
Show full item recordAbstract
Covid-19 pandemic that occurs in Iitdonesia not only creates contagious disease resulting deaths, but also causes stagnancy in economic cycle of a country and its people. The policy of large-scale social restriction (PSBB) makes the company, factory, stores, supermarket and shopping centers temporarily stop their economic activities and terminate their employees. This tough economic situation forces the government to make a policy, with the aim to ease the burden of the people in their debts and receivables, and to issue Regulation of the Financial Services Authority (Peraturan OJK) No.48/POJK.03/2020 concerning credit relaxation. Hie problems formulated in this research are: how about the policy of the implementation of credit relaxation in the covid-19 pandemic applied by Bank Mandiri Medan City to the debtors of subsidized mortgage according to to the law; what constraints are encountered by the bank as the creditor on the implementation of credit relaxation in the covid-19 pandemic to the debtors of subsidized mortgage in Bank Mandiri Medan City; and, how about the application of justice principle applied by Bank Mandiri Medan City on the implementation of the government policy regarding credit relaxation in the covid-19 pandemic to the debtors of subsidized mortgage. This is a normative and descriptive analysis research using secondary! data obtained from primary law, secondaty and tertiary law. Data is collected through library research and analyzed qualitatively. The results demonstrate that Bank Mandiri, as the lender, does not implement the policy of credit relaxation in the covid-19 pandemic to the debtors of subsidized mortgage in accordance with the law. Bank Mandiri makes special policy in the form of debtor classification, namely employees who have been terminated as the customers. External constraint comes from the debtors who state their inability to pay the installment of subsidized mortgage. Another constraint comes from the management of Bank Mandiri Medan City that has the technical implementation guidelines of credit relaxation distribution, based only on subjective assessment of the surveyor and the management of Bank Mandiri Medan City, guided by the justice limited by prudence principles. As the result, not all debtors in Bank Mandiri Medan City get the credit relaxation due to special policy applied in Bank Mandiri Medan City Pandemi covid 19 yang terjadi di Indonesia tidak hanya menimbulkan penyakit menular yang menimbulkan banyak kematian, tapi juga mengakibatkan terjadinya kemacetan dalam roda perekonomian rakyat dan negara. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PBB) membuat perusahaan, pabrik, toko, supermarket, pusat perbelanjaan menghentikan kegiatan ekonomi nya sementara waktu dan merumahkan/Mem PHK banyak karyawan/pegawainya. Kondisi ekonomi yang semakin sulit tersebut membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan meringankan beban masyarakat di bidang perbankan (utang piutang) dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor48/POJK.03/2020 tentang pelaksanaan relaksasi kredit. Perumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana kebijakan pelaksanaan relaksasi kredit dimasa pandemi covid 19 yang diterapkan Bank Mandiri di Kota Medan kepada debitur KPR subsidi dan konsekuensi hukum apabila Bank Mandiri selaku kreditur tidak melaksanakan kebijakan relaksasi kredit dimasa pandemi covid 19 terhadap debitur KPR subsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi bank sebagai kreditur terhadap pelaksanaan kebijakan relaksasi kredit dimasa pandemi covid 19 terhadap debitur KPR Subsidi di Bank Mandiri Kota Medan dan bagaimana penerapan prinsip keadilan yang dilakukan oleh Bank Mandiri Kota Medan dalam melaksanakan kebijakan pemerintah berkaitan dengan relaksasi kredit dimasa pandemi covid 19 terhadap debitur KPR subsidi.
Penelitian ini bersifat normatif dan deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder dapat terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data adalah libraryresearch(penelitian kepustakaan). Analisis data adalah kualitatif.
Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah Bank Mandiri selaku kreditur tidak melaksanakan kebijakan relaksasi kredit dimasa pandemi covid 19 terhadap debitur KPR subsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan adalah bahwa Bank Mandiri Kota Medan membuat kebijakan khusus berupa pembagian debitur yang terdiri dari konsumen sebagai karyawan yang telah di PHK. Hambatan eksternal berasal dari debitur yang menyatakan tidak mampu lagi melanjutkan pembayaran angsuran KPR subsidinya. hambatan yang berasal dari manajemen Bank Mandiri Kota Medan tersebut yang telah memiliki petunjuk pelaksanaan teknis pemberian relaksasi kredit yang baku, hanya didasarkan kepada penilaian subjektif dari para surveyor dan manajemen Bank Mandiri Kota Medan. Prinsip keadilan yang dibatasi oleh prinsip kehati-hatian yang dipedomani oleh bank. Oleh karena itu pelaksanaan pemberian relaksasi kredit terhadap debitur oleh Bank Mandiri Kota Medan tidak seluruh debitur memperoleh relaksasi kredit namun ditentukan berdasarkan kebijakan khusus yang diterapkan oleh Bank Mandiri Kota Medan
Collections
- Master Theses [1853]