dc.description.abstract | Yayasan adalah badan hukum yang menyandang hak dan kewajibannya
sendiri, yang dapat digugat maupun menggugat di pengadilan, serta memiliki
status yang dipersamakan dengan orang perorangan sebagai subyek hukum dan
keberadaannya ditentukan oleh hukum. Walaupun pada hakikatnya yayasan ini
tidak untuk mengejar keuntungan, tetapi karena banyaknya kemudahan yang
diberikan kepada yayasan, baik dari segi prosedur pendiriannya maupun
operasionalnya, sehingga banyak orang atau badan yang sengaja mendirikan
yayasan. padahal, pendirian yayasan ini hanya merupakan kedok untuk
mendapatkan fasilitas-fasilitas lain seperti menghindari pajak. Dengan kata lain,
banyak yayasan melakukan bisnis terselubung dengan dalih untuk mencapai suatu
tujuan.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah
bagaimana peran dan tanggung jawab pengurus dalam mengelola kekayaan
yayasan, bagaimana pengalihan kekayaan yayasan menurut Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2004 dan bagaimana akibat hukum dari pengalihan kekayaan
yayasan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 sebagaimana diputus
oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara Nomor
01/PDT/2016/PT.DKI. Metode penulisan dalam skripsi ini adalah metode
penelitian hukum normatif.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Kepengurusan Yayasan yang tidak
berjalan efektif karena tidak dikelola berdasarkan azas-azas tata pengelolaan yang
baik dan terjadi perbedaan prinsip mendasar antar organ yayasan sehingga terjadi
penyalahgunaan wewenang pengurus yayasan. Pengurus yayasan sebagaimana
disebutkan diatas menyalahgunakan wewenang dan terbukti melanggar pasal 5
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. | en_US |