Pengembangan Wisata Alam Pantai Pasir Putih Parparean sebagai Objek Wisata Alam di Kabupaten Toba
View/ Open
Date
2020Author
Simangunsong, Yohanna Putri
Advisor(s)
Gustanto
Metadata
Show full item recordAbstract
Berlakunya UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah yang secara efektif dilaksanakan, secara rill merupakan titik tolak yang sangat strategis dalam mengelola aset-aset maupun potensi sumber daya yang dimiliki serta memperdayakannya bagi pembangunan perekonomian daerah setempat. Hal ini bertujuan untuk menambah pendapatan daerah guna menunjang pembangunan daerah. Selain itu peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan produk-produk yang potensial dan promosi yang gencar dilakukan akan semakin memberi peluang untuk semakin meningkatkan kualitas wisata, orang yang berada diluar kawasan Kabupaten Toba. padahal kawasan wisata alam ini merupakan kawasan yang berpotensi yang perlu dikembangkan. Kawasan Pantai Pasir Putih ini memiliki keunikan alamnya tersendiri. Hal ini dapat dilihat dari keadaan Pantai yang sangat alami serta Pasir Putih yang begitu halus dan juga bersih. Pengembangan Pantai Pasir Putih Parparean ini harus menjadi Prioritas utama pemerintah maupun masyarakat setempat menjadi objek wisata alam di Kabupaten Toba, karena Pantai ini merupakan objek wisata yang berpotensi dalam dunia pariwisata jika lebih dikembangkan lagi baik dalam sarana dan prasarananya maupun promosi tempat wisatanya agar lebih tersebar luas bagi masyarakat. Dengan adanya Pengembangan Kawasan Pantai Pasir Putih Parparean maka dapat menambah arus kunjungan wisatawan serta membuka lapangan kerja dan kesempatan berusaha, sehingga dapat meningkatkan pendapatan di daerah tersebut.
Collections
- Diploma Papers (Tourism) [303]