Peranan Aparatur Desa dalam Pengelolaan Dana Desa Untuk Pembangunan di Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang
Abstract
Sumber pendapatan Desa yang begitu banyak harus dikelola dengan baik dan profesional, peranan Pemerintah Desa menjadi sangat sentral dalam pengelolaan Dana Desa, hal ini penting dilakukan demi memberikan kesejahteraan masyarakat desa yang seutuhnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan menggambarkan dan menganalisa Peranan Aparatur Desa dalam Pengelolaan Dana Desa untuk Pembangunan di Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, informan penelitian terdiri dari informan kunci, informan utama dan informan tambahan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menggambarkan sebagai berikut: 1). Peranan Aparatur Desa di Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang sebagai pamong (pengayom) telah berjalan dengan baik dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 (a. Peranan Perencanaan, b. Peranan Pelaksanaan, c. Peranan Penatausahaan, d. Peranan Pelaporan, e. Peranan Peratanggungjawaban). 2). Motif Politik Pembangunan yang dilakukan Kepala Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang adalah motif aktualisasi diri dan motif identitas, sedangkan motif kekuasaan tidak ditemukan dalam penelitlian ini. 3). Aktor Pembangunan dalam penelitian ini adalah Kepala Desa Marindal II bersama Aparatur Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk oleh Kepala Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.