Penjatuhan Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Analisis Hukum Terhadap Pencabulan Anak oleh Pelaku Anak)
View/ Open
Date
2019Author
Octavianus, Denny Reynold
Advisor(s)
Mulyadi, Mahmud
Marlina
Ikhsan, Edy
Metadata
Show full item recordAbstract
Penerapan pemidanaan terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana pencabulan dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Trt Tanggal 6 September 2016 dan Putusan Nomor 9/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Trt Tanggal 6 September 2016 tidak memberikan rasa keadilan bagi anak di bawah umur maupun keluarganya sebagai korban pencabulan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Bagaimanakah ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana terhadap anak sebagai pelaku pencabulan maupun anak sebagai korban pencabulan menurut undang-undang perlindungan anak, dan bagaimanakah penjatuhan pemidanaan terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana pencabulan dalam perkara pencabulan terhadap korban anak, serta apa solusi yang semestinya dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban anak pencabulan dan efek jera bagi keluarga pelaku anak?
Ketentuan tindak pidana yang mengatur anak sebagai pelaku pencabulan dan anak sebagai korban pencabulan tidak dikontruksikan secara implisit dalam undang-undang perlindungan anak. Secara eksplisit menentukan rumusan unsur “setiap orang”, dan rumusan unsur “barang siapa”, yang dapat ditafsirkan berlaku bagi siapa saja yang bertindak sebagai pelaku pencabulan, temasuk anak. Ancaman sanksi bagi pelaku dewasa dirumuskan secara eksplisit, tapi untuk pelaku anak dirumuskan secara implisit. Penjatuhan pemidanaan terhadap pelaku anak atas kasus pencabulan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tarutung, tidak memenuhi rasa keadilan secara berimbang sesuai prinsip equality proporsional (distributive justice). Pertimbangan atas treatment dan rehabilitation, serta utility tidak berimbang, hanya pada pelaku anak saja. Pelaku anak dikenakan maatregel, tapi korban anak tidak dipulihkan dari traumatiknya. Pidana denda, ganti rugi apapun tidak dijatuhkan kepada pelaku anak maupun keluarganya untuk biaya pemulihan, perawatan, rehabilitasi korban anak.
Agar dapat memberi rasa keadilan bagi keluarga korban anak pencabulan harus mengadobsi doktrin vicarious liability ke dalam undang-undang perlindungan anak. Sehingga alternatif sanksi hukum bagi orang tua dari anak pelaku dapat dikenakan pertanggungjawaban secara perdata untuk ganti rugi. Agar dapat memberi efek jera, dan prevensi khusus kepada orang tua, agar berhati-hati, waspada mengawasi dan mengontrol anak-anaknya dari perbuatan kriminal, pengawasan secara berkesinambungan, agar memberinya bekal pendidikan formal maupun non formal, dan sebagainya. Agar hak ganti rugi dapat dijatuhkan oleh hakim pengadilan kepada pelaku meskipun tidak dimohonkan dalam dakwaan penuntut umum.
Collections
- Master Theses [1853]