Prevalensi Kebutaan Akibat Trauma Mata di Kabupaten Tapanuli Selatan
View/ Open
Date
2009Author
Aldy, Fithria
Advisor(s)
Suratmin
Lubis, R. Rahmawaty
Sihotang, Aslim D.
Arma, Abdul Djalil Amri
Metadata
Show full item recordAbstract
Terminologi kebutaan didefenisikan berbeda – beda di setiap negara seperti kebutaan total, kebutaan ekonomi, kebutaan hukum dan kebutaan Sosio. Sebegitu banyaknya yang kira – kira ada 65 defenisi kebutaan tertera dalam publikasi WHO tahun 1966. Di dalam oftalmologi, terminologi kebutaan terbatas pada tidak dapatnya melakukan aktifitas sampai tidak adanya persepsi cahaya. Agar supaya terdapat perbandingan secara statistik baik Nasional maupun Internasional. WHO tahun 1972 telah mengajukan kriteria secara seragam dan defenisi kebutaan sebagai suatu visual akuiti yang kurang dari 3 / 60 ( Snellen ) atau yang ekuivalen dengannya. Pada tahun 1979, WHO menambahkan dengan ketidak sanggupan hitung jari pada siang hari pada jarak 3 meter. 1
Pada tahun 1977, International Classification of Disease ( ICD ) membagi berkurangnya penglihatan menjadi 5 kategori dengan maksimum tajam penglihatan kurang dari 6 / 18 Snellen, kategori 1 dan 2 termasuk pada low vision sedangkan kategori 3,4 dan 5 disebut blindness. Pasien dengan lapang pandangan 5 – 10 ditempatkan pada kategori 3 dan lapang pandangan kurang dari 5 ditempatkan pada kategori 4 ( lihat tabel 1.1 ).1,2
Collections
- Master Theses [143]