Strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Mencegah Pelanggaran Politik Uang pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 di Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara
View/ Open
Date
2021Author
Pranata, Dtm Aznil Amar
Advisor(s)
Ardian, Muhammad
Metadata
Show full item recordAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya pelanggaran-pelanggaran politik uang “Money Politics” pada pemilu legislatif tahun 2019 di Indonesia. Temuan pelanggaran pidana politik uang tersebar di beberapa daerah, termasuk di kota Tanjungbalai provinsi Sumatera Utara yang mana pada pemilu legislatif tahun 2019 terdapat satu orang calon legislatif yang ditemumkan melakukan praktik politik uang dalam mendulang suara masyarakat.
Praktik politik uang dalam kajian ilmu politik merupakan kejahatan luar biasa dalam pemilihan umum “ExtraOrdinary Crime in Electoral” yang sejatinya tidak hanya menjadi tantangan terhadap integritas pemilu, tetapi juga merusak kualitas demokrasi dan lebih jauh akan melahirkan korupsi-korupsi politik. Dalam hal ini, Bawaslu memiliki kewenangan secara khusus untuk mencegah pelanggaran politik sebagaimana dalam pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Strategi Bawaslu dalam mencegah pelanggaran politik uang dalam Pemilu Legislatif Tahun 2019 di Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara. penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan informan diantaranya: Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai, Komisioner Bawaslu Kota Tanjungbalai, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tanjungbalai, Staff Bawaslu Kota Tanjungbalai, dan Mayarakat yang menggunakan hak pilih pada pemilihan umum legislatif tahun 2019 di kota Tanjungbalai.
Hasil penelitian menunjukkan dalam data Bawaslu Kota Tanjungbalai terdapat satu orang calon legislatif yang melakukan pelanggaran politik uang pada pemilu legislatif tahun 2019 di kota Tanjungbalai. Selain itu, dalam menekan angka pelanggaran politik uang pada pemilu legislatif tahun 2019, Bawaslu Kota Tanjungbalai melakukan strategi-strategi pencegahan yang melekat dengan masyarakat mulai dari sebelum seseorang memiliki niat untuk melakukan pelanggaran politik uang hingga pada setelah terjadinya politik uang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Tanjungbalai. Startegi-strategi tersebut meliputi Strategi Pre-emtif, Preventif dan Refresif. This research is motivated by the emergence of "Money Politics" in the 2019 Legislative Election in Indonesia. The findings of criminal money politics violations are scattered in several areas, including in Tanjungbalai City, North Sumatra Province, where in the 2019 Legislative Election there was one legislative candidate who was found to be practicing money politics in gaining public votes.
The practice of money politics in the study of political science is an extraordinary crime in general elections which is actually not only a challenge to the integrity of elections, but also undermines the quality of democracy and will further lead to political corruptions.In this case, Bawaslu has special authority to prevent political violations as stated in Article 101 of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. For this reason, this study aims to identify and explain the Bawaslu strategy in preventing money politics violations in the 2019 Legislative Election in Tanjungbalai City, North Sumatra Province. This research is a qualitative research, with informants including: Head of Bawaslu of Tanjungbalai City, Commissioner of Bawaslu of Tanjungbalai City, Coordinator of the Secretariat of Bawaslu of Tanjungbalai City, staff of Bawaslu of Tanjungbalai City, and the community who exercised their right to vote in the 2019 legislative general election in Tanjungbalai City.
The results showed that in Tanjungbalai City Bawaslu data, there was one legislative candidate who violated money politics in the 2019 legislative election in Tanjungbalai city. In addition, in suppressing the number of violations of money politics in the 2019 legislative elections, the Bawaslu of Tanjungbalai City carries out prevention strategies that are inherent in the community starting from before someone has the intention to commit money politics violations until after the occurrence of money politics has been carried out by the Bawaslu of Tanjungbalai City.These strategies include Pre-emptive, Preventive and Repressive Strategies.
Collections
- Undergraduate Theses [1049]