Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Jasa Pinjaman Online Terkait Penagihan Pinjaman yang Melanggar Asas Perlindungan Konsumen oleh Financial Technology di Indonesia
View/ Open
Date
2019Author
Sihombing, Grece Linda
Advisor(s)
Nasution, Bismar
Sunarmi
Siregar, Mahmul
Metadata
Show full item recordAbstract
Fintech merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi untuk
peningkatan layanan jasa perbankan dan keuangan yang umumnya dilakukan oleh
perusahaan rintisan (startup) dengan memanfaatkan teknologi software, internet,
komunikasi, dan komputasi terkini. Keluhan masyarakat mengenai praktik pinjammeminjam
online atau financial technology (fintech) peer to peer lending (P2P
Lending) semakin ramai menjadi perbincangan publik. Mulai dari cara penagihan
yang kasar hingga tingginya bunga pinjaman menjadi persoalan yang paling sering
dialami masyarakat sebagai konsumen. Penelitian ini difokuskan pada perlindungan
hukum terhadap konsumen jasa pinjaman online.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif
analitis dan menghasilkan tiga kesimpulan dari permasalahan yang dibahas, yakni : 1)
Dalam rangka untuk perlindungan konsumen dan masyarakat menurut Pasal 28 UU
No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan kewenangan bagi
OJK melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat; 2) Terkait
perlindungan data pribadi dalam layanan pinjaman online, belum ada Undang-
Undang secara khusus yang mengaturnya namun Otoritas Jasa Keuangan telah
mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016 tentang
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi; 3) Penyelenggara
jasa pinjaman online bertanggungjawab secara hukum atas tindakan kekerasan yang
dilakukan debt collector terhadap konsumen jasa fintech.Berdasarkan kesimpulan
tersebut, disarankan : 1) Pengaturan mengenai praktek peer to peer lending di
Indonesia harusnya lebih diperbanyak dalam melindungi pengguna baik Investor
maupun peminjam; 2) Pemerintah harus mengawasi teknologi finansial secara rinci
dalam prakteknya di Indonesia; 3) Otoritas Jasa Keuangan sebaiknya membuat
lembaga APS khusus untuk menyelesaikan sengketa bisnis fintech yang bersifat
online. Fintech is the implementation and utilization of technology for the improvement
of banking and financial services that are generally carried out by startups by
utilizing the latest software, internet, communication, and computing technologies.
Public complaints about the practice of online lending or financial technology
(fintech) peer to peer lending (P2P Lending) are increasingly becoming a public
conversation. Starting from the way of rough billing to the high interest on loans
becomes the problem most often experienced by the community as consumers. The
research is focused on legal protection of consumers of online loan services.
This research uses normative juridical methods that are descriptive analytical
and produce three conclusions from the issues discussed, namely: 1) In order to
protect consumers and the public according to Article 28 of Law No.21 of 2011
concerning the Financial Services Authority to give authority for OJK to take
measures to prevent consumer and community losses; 2) Related to the protection of
personal data in online loan services, there is no Law specifically governing it but the
Financial Services Authority has issued Financial Services Authority Regulation
No.77/POJK.01/2016 on Information Technology-Based Lending Services; 3) Online
loan service providers are legally responsible for the acts of violence committed by
debt collectors against consumers of fintech services. Based on these conclusions, it
is recommended: 1) Arrangements regarding peer to peer lending practices in
Indonesia should be further propagated in protecting users both Investors and
borrowers; 2) The government shall supervise financial technology in detail in
practice in Indonesia; 3) The Financial Services Authority should create a special
Dispute Resolution Alternative institution to resolve fintech business disputes that are
online.
Collections
- Master Theses [1853]