Show simple item record

dc.contributor.advisorNasution, Bismar
dc.contributor.advisorSunarmi
dc.contributor.advisorSiregar, Mahmul
dc.contributor.authorSihombing, Grece Linda
dc.date.accessioned2021-11-19T04:57:41Z
dc.date.available2021-11-19T04:57:41Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/45822
dc.description.abstractFintech merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi untuk peningkatan layanan jasa perbankan dan keuangan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan rintisan (startup) dengan memanfaatkan teknologi software, internet, komunikasi, dan komputasi terkini. Keluhan masyarakat mengenai praktik pinjammeminjam online atau financial technology (fintech) peer to peer lending (P2P Lending) semakin ramai menjadi perbincangan publik. Mulai dari cara penagihan yang kasar hingga tingginya bunga pinjaman menjadi persoalan yang paling sering dialami masyarakat sebagai konsumen. Penelitian ini difokuskan pada perlindungan hukum terhadap konsumen jasa pinjaman online. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dan menghasilkan tiga kesimpulan dari permasalahan yang dibahas, yakni : 1) Dalam rangka untuk perlindungan konsumen dan masyarakat menurut Pasal 28 UU No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan kewenangan bagi OJK melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat; 2) Terkait perlindungan data pribadi dalam layanan pinjaman online, belum ada Undang- Undang secara khusus yang mengaturnya namun Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi; 3) Penyelenggara jasa pinjaman online bertanggungjawab secara hukum atas tindakan kekerasan yang dilakukan debt collector terhadap konsumen jasa fintech.Berdasarkan kesimpulan tersebut, disarankan : 1) Pengaturan mengenai praktek peer to peer lending di Indonesia harusnya lebih diperbanyak dalam melindungi pengguna baik Investor maupun peminjam; 2) Pemerintah harus mengawasi teknologi finansial secara rinci dalam prakteknya di Indonesia; 3) Otoritas Jasa Keuangan sebaiknya membuat lembaga APS khusus untuk menyelesaikan sengketa bisnis fintech yang bersifat online.en_US
dc.description.abstractFintech is the implementation and utilization of technology for the improvement of banking and financial services that are generally carried out by startups by utilizing the latest software, internet, communication, and computing technologies. Public complaints about the practice of online lending or financial technology (fintech) peer to peer lending (P2P Lending) are increasingly becoming a public conversation. Starting from the way of rough billing to the high interest on loans becomes the problem most often experienced by the community as consumers. The research is focused on legal protection of consumers of online loan services. This research uses normative juridical methods that are descriptive analytical and produce three conclusions from the issues discussed, namely: 1) In order to protect consumers and the public according to Article 28 of Law No.21 of 2011 concerning the Financial Services Authority to give authority for OJK to take measures to prevent consumer and community losses; 2) Related to the protection of personal data in online loan services, there is no Law specifically governing it but the Financial Services Authority has issued Financial Services Authority Regulation No.77/POJK.01/2016 on Information Technology-Based Lending Services; 3) Online loan service providers are legally responsible for the acts of violence committed by debt collectors against consumers of fintech services. Based on these conclusions, it is recommended: 1) Arrangements regarding peer to peer lending practices in Indonesia should be further propagated in protecting users both Investors and borrowers; 2) The government shall supervise financial technology in detail in practice in Indonesia; 3) The Financial Services Authority should create a special Dispute Resolution Alternative institution to resolve fintech business disputes that are online.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectKonsumenen_US
dc.subjectFinancial Technologyen_US
dc.subjectPerlindunganen_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Konsumen Jasa Pinjaman Online Terkait Penagihan Pinjaman yang Melanggar Asas Perlindungan Konsumen oleh Financial Technology di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM177005082
dc.description.pages164 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record