Pertanggungjawaban Pidana pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Kematian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Rbg)
View/ Open
Date
2021Author
Laia, B.A.S Faomasi Jaya
Advisor(s)
Ablisar, Madiasa
Syahrin, Alvi
M. Ekaputra
Metadata
Show full item recordAbstract
Article 238 of Law Number 22 of 2009 has outlined that the government is responsible for the infrastructure of roads traffic, so it is not only administratively, but may be subject to criminal liability as the organizer of the road that does not fix the broken roads that lead to traffic accidents. One example of traffic accidents that lead to death is on the court decision of the Rembang district Court Number 129/Pid.Sus/2019/PN Rbg. In this case the Judge should pay attention to the roads organizers fault at the time of the accident, the traffic accidents happens because of the Defendant is avoid holes on the roads that he passes and the roads conditions at the time is already broken and hollow also there are no roads markings.
The method of research, the type of this research is juridical normative, descriptive study that taken from secondary data with process data from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Data collection techniques with interviews and literature study/study documentation. This research uses qualitative analysis.
Based on the results of research is known that due to traffic accidents that happens because of the damage roads are give an impact to the roads users and the roads organizers. The roads users will experience material and immaterial losses, while the roads organizers will be pay for compensation, also asked for the criminal liability. Criminal liability upon the traffic accidents that caused to the deaths because of the roads damage can be worn to the roads users or the roads organizers because of it is casuistry. The consideration of the Judges in the court decision of the Rembang district Court Number 129/Pid.Sus/2019/PN Rbg only see from the Defendant negligence side, while the Judge did not pay attention that the defendant is avoid holes on the road that he passes. From giving the decision the Judges should be according to the material facts the caused of the traffic accident because of the damage roads according to the Article 273 of Traffic Laws and Road Transport. Pasal 238 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah menguraikan bahwasanya pemerintah bertanggung jawab atas sarana-prasarana lalu lintas jalan, sehingga tidak hanya secara administratif, namun dapat dikenakan pertanggungjawaban secara pidana sebagai penyelanggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Salah satu contoh kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian ada pada Putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Rbg. Pada kasus ini Hakim seharusnya memperhatikan kesalahan penyelenggara jalan pada saat kecelakaan, yakni kecelakaan lalu lintas terjadi karena Terdakwa menghindari lubang pada jalan yang dilaluinya dan kondisi jalan pada saat itu rusak dan berlubang serta tidak ada marka jalan.
Metode penelitian, jenis penelitian ini ialah yuridis normatif, penelitian bersifat deskriptif, yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan/studi dokumentasi. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi dikarenakan kerusakan jalan berakibat kepada pengguna jalan dan penyelenggara jalan. Pengguna jalan akan mengalami kerugian secara materil dan immateril, sedangkan penyelenggara jalan akan dimintakan ganti kerugian oleh korban, dan pertanggungjawaban secara pidana. Pertanggungjawaban pidana atas terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian yang disebabkan oleh kerusakan jalan dapat dikenakan kepada pengguna jalan dan penyelenggara jalan karena sifatnya kasuistis. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Rbg hanya melihat dari sisi kelalaian Terdakwa, sedangkan Hakim tidak memperhatikan terjadinya kecelakaan lalu lintas karena Terdakwa menghindari lubang pada jalan yang dilaluinya. Seharusnya Hakim memutus sesuai kebenaran materil penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas karena kerusakan jalan sesuai Pasal 273 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Collections
- Master Theses [1853]