dc.contributor.advisor | Kalo, Syafruddin | |
dc.contributor.advisor | Suhaidi | |
dc.contributor.advisor | Mulaydi, Mahmud | |
dc.contributor.author | Hasibuan, Fauzan Irgi | |
dc.date.accessioned | 2021-12-02T06:46:05Z | |
dc.date.available | 2021-12-02T06:46:05Z | |
dc.date.issued | 2019 | |
dc.identifier.uri | https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/45942 | |
dc.description.abstract | The soveregnity of a state on the sea highly depends on its ability to maintain its sea security. The wider the sea area is, the more responsible for the state to control it. Indonesian government has committed to control its sea area. The Indoenesian archipelago has the area of 5,8 million square kilometers, and 60% of it is the sea waters. The east coast of North Sumatera which is bordered with the Malaka Strait has the coast line of 545 kilometers. It consists of Langkat Regency, Medan, Deli Serdang Regency, Serdang Bedagai Regency, Asahan Regency, Tanjung Balai and Labuhan Batu Regency, Serdang Bedagai Regency ia a new regency as the extension of Deli Serdang Regency. It has the area of 1992. 2 square kilometers, and it is directlybbordered with the Malaka Strait in the north and has the coast line 0f 95 kilometers. It has five sub-districts: Pantai Cermin, Perbaungan, Teluk Mengkudu, Tanjung Beringin, and Bandar Khalifah, The legal process in this Regency, especialy in lawsuit, is done by the Attorney Office of Serdang Bedagai as the subsidiary of the Provincial Attorney’s Office of North Sumatera.
The Indonesian sea waters should be managed well for the benefit of the welfare of the people. One of the problems faced by the Indonesian government is Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) of illegal fishing environmental aspects. It is a logical consequence of the function of sea as an ecosystem which has three basic functions: production, environment, and social affairs.
The research used juridical normative method. The research problems were how about the regulation on illegal fishing criminal offense, how about the process of law enforcement for illegal fishing criminal offense, how about athe obstacles in enforching law on it, and how about solution. | en_US |
dc.description.abstract | Kedaulatan suatu negara di laut sangat tergantung kepada kemampuan negara melakukan pencegahan secara fisik terhadap wilayah laut yang dikuasainya. Semakin luas wilayah laut yang dikuasai oleh suatu negara akan semakin besar pula tanggungjawab negara untuk mengawasinya. Indonesia telah menyatakan akan memikul tanggungjawab terhadap pencegahan wilayah laut yang luas itu, yang memiliki luas wilayah 5,8 juta kilometer persegi, dimana 60 % dari luas itu merupakan wilayah laut yang berada di bawah kedaulatan Republik Indonesia.
Wilayah perairan Indonesia, salah satunya pesisir pantai timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka yang memiliki garis pantai sepanjang 545 kilometer yang terdiri dari wilayah Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, dan Kabupaten Labuhan Batu. Kabupaten Serdang Bedagai merupakan kabupaten pemekaran baru dari kabupaten induk yakni Kabupaten Deli Serdang dengan luas wilayah 1999,2 km2 yang berbatasan langsung dengan perairan Selat Malaka di sebelah utara dan memiliki garis pantai sepanjang 95 km mencakup lima kecamatan yakni Pantai Cermin, Perbaungan, Teluk Mengkudu, Tanjung Beringin dan Bandar Khalifah. Proses hukum di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai khususnya dalam bidang penuntutan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai sebagai salah satu Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah naungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang memiliki wilayah kerja di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Wilayah perairan Indonesia terutama daerah perbatasan perlu dikelola dengan baik untuk pemanfaatan sumber kekayaan alam yang berada di sekitarnya sehingga dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Banyak masalah yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam mengelola wilayah perairan negara, salah satunya adalah Illegal, Unreported, dan Unregulated Fishing (IUU Fishing) atau biasa kita kenal dengan illegal fishing/penangkapan ikan secara ilegal. Illegal fishing telah menimbulkan dampak multidimensi yang berhubungan dengan aspek ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. Hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari fungsi laut sebagai sebuah ekosistem yang di dalamnya mengandung tiga fungsi dasar yaitu hasil (produksi), lingkungan serta sosial.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Bagaimanakah ketentuan hukum yang mengatur mengenai tindak pidana illegal fishing, bagaimanakah proses penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal fishing, serta apa sajakah yang menjadi penghambat dalam proses penegakan hukum tersebut serta apa yang menjadi solusi atau upaya yang semestinya dilakukan agar proses penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal fishing tersebut dapat terlaksana dengan baik. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Sumatera Utara | en_US |
dc.subject | Tindak pidana illegal fishing | en_US |
dc.subject | penegakan hukum | en_US |
dc.subject | pelaku dan proses hukum | en_US |
dc.title | Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Illegal Fishing di Wilayah Kerja Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.nim | NIM187005115 | |
dc.description.pages | 145 halaman | en_US |
dc.description.type | Tesis Magister | en_US |