Show simple item record

dc.contributor.advisorNasution, Bismar
dc.contributor.advisorSunarmi
dc.contributor.advisorSiregar, Mahmul
dc.contributor.authorGunawan, Adi
dc.date.accessioned2021-12-24T03:38:17Z
dc.date.available2021-12-24T03:38:17Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/46247
dc.description.abstractBranchless Banking dalam penelitian ini akan berfokus pada layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai) yang kegiatannya menyediakan layanan perbankan dan/atau keuangan lainnya tanpa dengan jaringan kantor, namun melalui kerjasama dengan pihak lain (agen) serta didukung penggunaan sarana teknologi informasi. Agen sebagai perpanjangan tangan bank berfungsi untuk menyediakan layanan branchless banking kepada nasabah. Penelitian dilakukan terhadap layanan branchless banking yang dilakukan oleh BRI yang dikenal dengan nama BRILink pada Bank BRI Unit Gebang Kabupaten Langkat. Fokus kajiannya pada hubungan hukum dan tanggung jawab BRI dan agen, perlindungan hukum terhadap agen dan nasabah serta efektifitas POJK No. 19/POJK.03/2014 tentang Layananan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier serta didukung oleh data primer. Tehnik pengumpulan data menggunakan teknik studi pustaka dan studi lapangan dengan alat berupa pedoman wawancara. Analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif. POJK No. 19/POJK.03/2014 telah memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah branchless banking. Namun POJK tersebut belum efektif dinilai berdasarkan substansi hukum, struktur hukum, sarana dan prasarana serta budaya masyarakat yang belum mendukung. Praktik Laku Pandai di BRILink pada Bank BRI Unit Gebang Kabupaten Langkat menunjukkan bahwa masyarakat ataupun agen tidak mengetahui tentang perlindungan hukum yang mereka dapatkan melalui POJK tersebut, sehingga tidak pernah ada laporan yang diterima Otoritas Jasa Keuangan terkait keluhan nasabah atas layanan branchless banking. Banyak Agen yang tidak paham tentang perjanjian kerjasama yang mereka tandatangani, bahkan ada agen yang tidak menandatangai perjanjian karena agen tersebut dipilih berdasarkan penunjukan. Hal ini tentu bertentangan dengan POJK No. 19/POJK.03/2014 yang mengharuskan adanya perjanjian tertulis untuk memulai kerjasama keagenan antara bank penyelenggara dengan agen.en_US
dc.description.abstractBranchless banking in this research will focusing for branchless banking of Otoritas Jasa Keuangan (Laku Pandai) the activities providing services of banking and/or other financial without office, but through cooperation with other parties (agent) and supported by the use of information technology. Purpose of this service are for reach final inclusion. Agent as intermediaries of bank have function for services purpose of branchless banking custumers, it is custumer of individual or legal entity. This research done on BRILink service by choosing location of research at BRILInk services providing by BRI Unit Gebang. This research important because about legal relations and responsibility of the parties, legal protection and effectiveness applicable of POJK is an important issue in banking services activity. This research using methods of normative law that are descriptive analytical. Data consist of secondary data consisting of primary, secondary and tetrtier legal materials and supported by secondary data. Data collection techniques using library study technique and field studies. Collected data is analyzed by qualitative data analysis methods. POJK No. 19/POJK.03/2014 about branchless banking for financial inclusion has provided legal protection for customers of branchless banking. But the POJK is not yet effective assessed based legal substance, legal structure, facilities and infrastructure as well as the culture of society that does not support. Research on practice branchless banking (Laku Pandai) of BRILink at BRI Unit Gebang, show that people or agents do not know about the legal protections they have through the POJK. So there is never a report received by the financial services authority regarding customer complaints of branchless banking services. Many agents do not understand the cooperation agrJeements that they sign, and there are even agents who do not sign agreements because they are chosen based on the designation. This is of course contrary to POJK No. 19/POJK. 03/2014 which requires a written agreement to initiate a cooperative agency between the bank organizer and agent.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectNasabahen_US
dc.subjectBranchless Bankingen_US
dc.subjectKeuangan Inklusifen_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Nasabah Pengguna Layanan Branchless Banking Berdasarkan POJK No. 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusifen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM187005044
dc.description.pages184 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record