dc.contributor.advisor | Yamin, Muhammad | |
dc.contributor.advisor | Devi A, T. Keizerina | |
dc.contributor.advisor | Gani, Syafnil | |
dc.contributor.author | Suriani, Intan | |
dc.date.accessioned | 2018-02-26T02:38:21Z | |
dc.date.available | 2018-02-26T02:38:21Z | |
dc.date.issued | 2016 | |
dc.identifier.uri | http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/462 | |
dc.description.abstract | SKMHT is effective when a debtor cannot come over as a requirement for the
following-up of making APHT. Basically, SKMHT is given in a certain period of time
when PPAT neglects to follow-up SKMHT to become APHT, so that the Bank as the
creditor will not financially lucrative. The debtor is asked to reassign SKMHT when
the time is due. When the SKMHT which becomes APHT is not in appropriate time,
the Bank as the creditor will get problems in the future. The Bank that has gotten
APHT on the loan it has been given will be the preference in collateral status, but it
will be a competitor when SKMHT is not in the form of APHT. The problem in this
research is how to the arrangement about PPAT to follow-up SKMHT to become
APHT and if negligence PPAT following-up of SKMHT be APHT can be held
accountable.
The research uses judicial normative approach by using secondary data,
starting with the analysis on legal problems which come from literature and
prevailing laws and regulations so that the accountability of the Bank for PPAT on
the negligence in the implementation of making the power of attorney in putting the
liability to become the certificate of hypothecation, based on the prevailing laws, can
be studied.
The result of the research shows that SKMHT is not collateral; it is only an
initial effort of a debtor to convince the Bank that he has good faith concerning the
credit contract by giving the authority to the Bank to increase the position of the land
used for the mortgage to APHT. SKMHT is only an authority board and not a
guarantee board so that it can be said that APHT only functions as an accesoir. By
the negligence of PPAT in following-up SKMHT to become APHT, PPAT has fulfilled
all elements in Article 1365 of the Civil Code. The position of collateral for the Bank
as preference creditor is very important, relating to paying off the credit given by the
Bank so that hypothecation will be the collateral for the land rights. The legal
consequence of expiring in the obligation to register APHT by PPAT can cause a
complaint and sanction imposed on the PPAT, either in civil case or in administrative
case. It is recommended that PPAT be careful in his job and fulfill his duty in
registering APHT in due time according to law on order not to harm stakeholders
and avoid their complaint. Besides that, the sanction stipulated in Article 23,
paragraph 1 should be enforced because without its implementation, it will be futile
for the sake of legal certainty and legal system. | en_US |
dc.description.abstract | SKMHT diberlakukan dalam hal debitor tidak bisa datang langsung dan
sebagai syarat agar dapat segera ditindaklanjuti dengan pembuatan APHT. SKMHT
pada prinsipnya diberikan untuk jangka waktu tertentu, apabila PPAT lalai dalam
menindaklanjuti SKMHT menjadi APHT , maka akan ada kerugian yang diderita
bank sebagai kreditor. Debitor akan diminta menandatangani SKMHT ulang apabila
jangka waktu yang telah ditentukan telah habis, apabila SKMHT tersebut belum
menjadi APHT pada waktunya, maka kedudukan bank sebagai kreditor atau pemberi
kredit dapat menjadi masalah dikemudian hari. Bank yang sudah mendapatkan APHT
atas kredit yang dikeluarkan memberikan kedudukan yang preferen dalam status jaminan
kredit, sedangkan bila belum berbentuk APHT, maka kedudukan bank akan menjadi
kreditur konkuren. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pengaturan tentang PPAT dalam menindaklanjuti SKMHT menjadi APHT dan apakah
kelalaian PPAT menindaklanjuti SKMHT menjadi APHT dapat diminta bertanggung
gugat.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum dengan metode
pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan data sekunder
yang dimulai dengan analisis terhadap permasalahan hukum baik yang berasal dari
literatur maupun peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat mengkaji tanggung
gugat bank terhadap PPAT atas kelalaian implementasi memasang surat kuasa
membebankan hak tanggungan menjadi akta pemberian hak tanggungan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa SKMHT bukan merupakan jaminan, akan
tetapi sebagai upaya awal bagi debitor untuk memberikan kepercayaan kepada pihak
Bank bahwa debitor mempunyai itikad baik dalam perjanjian kredit dengan memberikan
kuasa kepada pihak Bank untuk meningkatkan kedudukan tanah yang digunakan untuk
agunan ke APHT. SKMHT hanyalah berupa lembaga kuasa, bukan merupakan suatu
lembaga jaminan, maka dapat diuraikan bahwa fungsi APHT adalah sebagai perjanjian
tambahan (accesoir). Dengan adanya kelalaian PPAT menindaklajuti SKMHT menjadi
APHT, PPAT telah memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 1365
KUHPerdata. Kedudukan jaminan bagi Bank sebagai kreditor preferen sangat penting
berkaitan dengan pengembalian kredit yang telah dikeluarkan, sehingga jaminan hak atas
tanah akan dipasang Hak Tanggungan. Akibat hukum lewatnya batas waktu kewajiban
mendaftarkan APHT oleh PPAT, dapat menimbulkan gugatan beserta sanksi terhadap
PPAT itu sendiri, baik secara perdata maupun administratif. Disarankan Hendaknya
PPAT lebih cermat terhadap tugas-tugasnya, dan Sebaiknya PPAT memenuhi kewajiban
pendaftaran APHT dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang agar
tidak menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan mencegah
munculnya gugatan terhadap PPAT. Disamping itu pemberian sanksi yang ditentukan
dalam Pasal 23 ayat (1) harus dilakukan, sebab sanksi tanpa pelaksanaan sanksi itu
sendiri adalah tidak berguna, guna terjadinya kepastian dan ketertiban hukum. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.subject | Accountability | en_US |
dc.subject | SKMHT | en_US |
dc.subject | APHT | en_US |
dc.title | Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Atas Kelalaian Menindaklanjuti Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.nim | NIM147011035 | en_US |
dc.identifier.submitter | Franz | |
dc.description.type | Tesis Magister | en_US |