dc.description.abstract | Penggunaan aplikasi TikTok dalam prakteknya menuai pro-kontra,
dikarenakan aplikasi TikTok ini mempunyai fitur pengunggahan lagu dengan
menggunakan lagu dari pengguna aplikasi itu sendiri, yang terkadang pengguna
tidak melakukan izin atas lagu yang diunggah pada aplikasi tersebut. Adanya
pengambilan lagu tanpa izin kemudian perubahan durasi waktu dan efek suara
pada potongan suara di dalam aplikasi tersebut, menunjukan bahwa suatu karya
lagu tersebut telah dilakukan perubahan dari versi aslinya. Berdasarkan uraian
tersebut dirumuskan permasalahan: 1.Bagaimana identifikasi pelanggaran hak
cipta oleh pengguna aplikasi TikTok? 2. Bagaimana perlindungan hukum
terhadap Pencipta/Pemegang Hak Cipta dalam hal lagu ciptaannya digunakan
pada aplikasi TikTok tanpa persetujuan menurut Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta? 3. Bagaimana pertanggungjawaban hukum
pengguna aplikasi TikTok atas lagu yang memiliki hak cipta yang digunakan
dalam aplikasi TikTok tanpa persetujuan Pencipta/Pemegang hak cipta menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta?
Jenis penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan tesis adalah
penelitian yuridis normatif yaitu upaya mempelajari aturan hukum seperti apa
yang tertulis. Tekhnik pengumpulan data dilakukan melalui library research dan
field research, yang didapatkan melalui studi dokumen dan mengumpulkan video
TikTok yang melanggar hak cipta.
Hasil Penelitian menunjukkan Identifikasi pelanggaran Hak Cipta oleh
Pengguna aplikasi TikTok Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta yaitu melanggar hak moral dan hak ekonomi. Hak moral yang
dilanggar adalah apabila Pengguna aplikasi TikTok tidak mencantumkan nama
Pencipta sehubungan dengan pemakaiannya untuk umum diatur di dalam Pasal 5
ayat (1). Hak ekonomi yang dilanggar Pengguna aplikasi TikTok apabila terjadi
pengaransemenan lagu tanpa izin Pencipta/Pemegang Hak Cipta sesuai Pasal 9
ayat (1) huruf d dan juga apabila lagu tersebut dikomersilkan oleh Pengguna
aplikasi TikTok tetapi pengguna tersebut tidak meminta izin ataupun membayar
royalti kepada Pencipta/Pemegang Hak Cipta sesuai dalam Pasal 9 ayat (2) dan
(3). Perlindungan hukum terhadap pencipta/pemegang hak cipta dalam hal lagu
ciptaannya digunakan pada aplikasi TikTok tanpa persetujuan menurut Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 adalah Pemegang hak cipta berhak melakukan
upaya hukum jalur litigasi/pengadilan dan non litigasi/ penyelesaian di luar
pengadilan. Upaya hukum tersebut adalah upaya hukum pidana dan perdata.
Pertanggungjawaban hukum pengguna aplikasi TikTok atas pelanggaran Hak
Cipta di dalam aplikasi TikTok menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
bisa dibedakan didalam ranah pidana dan perdata. Pertanggungjawaban pidana
tersebut berupa pelanggaran hak ekonomi Pencipta/Pemegang Hak Cipta diatur di
dalam Pasal 113 sementara pertanggungjawaban perdata berupa ganti rugi diatur
di dalam Pasal 96. | en_US |