Show simple item record

dc.contributor.advisorSaidin
dc.contributor.advisorA, T. Keizerina Devi
dc.contributor.advisorLeviza, Jelly
dc.contributor.authorNasution, Nabhila
dc.date.accessioned2022-01-11T04:01:49Z
dc.date.available2022-01-11T04:01:49Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/46694
dc.description.abstractPenggunaan aplikasi TikTok dalam prakteknya menuai pro-kontra, dikarenakan aplikasi TikTok ini mempunyai fitur pengunggahan lagu dengan menggunakan lagu dari pengguna aplikasi itu sendiri, yang terkadang pengguna tidak melakukan izin atas lagu yang diunggah pada aplikasi tersebut. Adanya pengambilan lagu tanpa izin kemudian perubahan durasi waktu dan efek suara pada potongan suara di dalam aplikasi tersebut, menunjukan bahwa suatu karya lagu tersebut telah dilakukan perubahan dari versi aslinya. Berdasarkan uraian tersebut dirumuskan permasalahan: 1.Bagaimana identifikasi pelanggaran hak cipta oleh pengguna aplikasi TikTok? 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap Pencipta/Pemegang Hak Cipta dalam hal lagu ciptaannya digunakan pada aplikasi TikTok tanpa persetujuan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta? 3. Bagaimana pertanggungjawaban hukum pengguna aplikasi TikTok atas lagu yang memiliki hak cipta yang digunakan dalam aplikasi TikTok tanpa persetujuan Pencipta/Pemegang hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta? Jenis penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan tesis adalah penelitian yuridis normatif yaitu upaya mempelajari aturan hukum seperti apa yang tertulis. Tekhnik pengumpulan data dilakukan melalui library research dan field research, yang didapatkan melalui studi dokumen dan mengumpulkan video TikTok yang melanggar hak cipta. Hasil Penelitian menunjukkan Identifikasi pelanggaran Hak Cipta oleh Pengguna aplikasi TikTok Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu melanggar hak moral dan hak ekonomi. Hak moral yang dilanggar adalah apabila Pengguna aplikasi TikTok tidak mencantumkan nama Pencipta sehubungan dengan pemakaiannya untuk umum diatur di dalam Pasal 5 ayat (1). Hak ekonomi yang dilanggar Pengguna aplikasi TikTok apabila terjadi pengaransemenan lagu tanpa izin Pencipta/Pemegang Hak Cipta sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf d dan juga apabila lagu tersebut dikomersilkan oleh Pengguna aplikasi TikTok tetapi pengguna tersebut tidak meminta izin ataupun membayar royalti kepada Pencipta/Pemegang Hak Cipta sesuai dalam Pasal 9 ayat (2) dan (3). Perlindungan hukum terhadap pencipta/pemegang hak cipta dalam hal lagu ciptaannya digunakan pada aplikasi TikTok tanpa persetujuan menurut Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 adalah Pemegang hak cipta berhak melakukan upaya hukum jalur litigasi/pengadilan dan non litigasi/ penyelesaian di luar pengadilan. Upaya hukum tersebut adalah upaya hukum pidana dan perdata. Pertanggungjawaban hukum pengguna aplikasi TikTok atas pelanggaran Hak Cipta di dalam aplikasi TikTok menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 bisa dibedakan didalam ranah pidana dan perdata. Pertanggungjawaban pidana tersebut berupa pelanggaran hak ekonomi Pencipta/Pemegang Hak Cipta diatur di dalam Pasal 113 sementara pertanggungjawaban perdata berupa ganti rugi diatur di dalam Pasal 96.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectHak Ciptaen_US
dc.subjectTikToken_US
dc.titleAnalisis Hukum Pelanggaran Hak Cipta Pengguna Aplikasi TikTok ditinjau Menurut Undan-undang Nomor 28Tahun 2014 tentang Hak Ciptaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM187011039
dc.description.pages128 halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record