dc.description.abstract | The state's responsibility to children cannot be separated from the state's commitment in implementing the 1945 Constitution which is contained in Article 28 B paragraph (2) which guarantees every child for his survival, growth and development and has the right to protection from violence and discrimination. This is a form of creating quality Indonesian human resources. Therefore, continuous guidance is needed for survival, physical, mental, social growth and development as well as protection from things that harm them which is carried out through the state.
The issues raised in this thesis are about the responsibility of the state towards child convict victims of wrongful arrest and an analysis of the Supreme Court Decision No. 131/PK/Pid.Sus/2015. The method used in this thesis is a normative research method and is descriptive analytical in nature using primary, secondary, and tertiary legal materials which will be analyzed qualitatively.
The results of the study show that the state has a responsibility to convict child victims of wrongful arrest and is very closely related. This can be seen in Article 95 and Article 97 of the Book of Law No. 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code. The form of state responsibility towards convict child victims of wrongful arrest. Responsibilities based on the Criminal Procedure Code, there are two forms of responsibility, namely compensation and rehabilitation. Analysis of the Supreme Court's decision No. 131/PK/Pid.Sus/2015. Based on the consideration of the judges of the South Jakarta District Court in passing their verdict, namely stating that the defendants of the four buskers were proven to have committed the crime of murder together in Article 338 jo 55 paragraph (1) of the Criminal Code and reaffirmed byDKI Jakarta High Court. In this case the judge's decision is not right because the judge only relies on the evidence that is in the police investigation process. Meanwhile, at the Supreme Court level, based on a review submitted by the convict child buskers, which contains an acquittal to the convict child. Based on the novoum which was used as the reason for the judge's consideration in granting the reasons for the four convicts of child buskers, the judge at the Supreme Court level through decision No. 131/PK/Pid.Sus/2015 decided to release the four convicts of child buskers. | en_US |
dc.description.abstract | Tanggungjawab negara terhadap anak tidak terlepas dari komitment negara dalam melaksanakan Undang-undang Dasar 1945 yag terdapat pada pasal 28 B ayat (2) yang menjamin setiap anak atas kelangsungan hidupnya, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal ini merupakan wujud untuk menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang berkualita. Maka diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, sosial serta perlindungan dari hal yang membahayakan mereka yang dilaksanakan melalui negara.
Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah mengenai tanggungjawab negara terhadap terpidana anak korban salah tangkap dan analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung no 131/PK/Pid.Sus/2015. Metode yang digunakan didalam tesis ini adalah metode penelitian normatif dan sifatnya deskriptis analitis dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang akan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa negara memiliki tanggungjawab terhadap terpidana anak korban salah tangkap dan sangat erat kaitannya. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 95 dan pasal 97 Kitab Undang-undang no 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Bentuk tanggungjawab negara terhadap terpidana anak korban salah tangkap. Tanggungjawabnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka ada dua bentuk tanggungjawabnya yaitu ganti rugi dan rehabilitasi. Analisis terhadap putusan Mahkamah Agung No 131/PK/Pid.Sus/2015. Berdasarkan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan Putusannya yaitu menyatakan terdakwa keempat pengamen terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dalam Pasal 338 jo 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan dikuatkan kembali oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam hal ini keputusan hakim tidaklah tepat karena hakim hanya bersandar pada bukti-bukti yang ada pada proses penyidikan dikepolisian. Sementara itu pada Tingkat Mahkamah Agung berdasarkan Penijauan kembali yang diajukan terpidana anak pengamen yang memuat putusan bebas kepada terpidana anak tersebut. Berdasarkan novoum yang dijadikan alasan menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan alasan keempat terpidana anak pengamen sehinggah hakim tingkat Mahkamah Agung melalui putusan No 131/PK/Pid.Sus/2015 memutus bebas keempat terpidana anak pengamen. | en_US |