Analisis Kebijakan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 dalam Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Medan
View/ Open
Date
2022Author
Harahap, Rosniati
Advisor(s)
Badaruddin
Kusmanto, Heri
Metadata
Show full item recordAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan daerah kota
Medan nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan di Dinas
Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan. Dalam
penelitian ini, metodelogi penelitian yang digunakan penuli adalah metode
penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan maksud untuk
memusatkan perhatian terhadap masalah-masalah atau fenomena yang ada pada
saat penelitian dilakukan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peraturan daerah
kota Medan nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan di
dinas perumahan kawasan permukiman dan penataan ruang sudah
terimplementasi. Hal ini dapat dilihat dari Adanya Tindakan Implementasi
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan
Kawasan Permukiman Dan Penatataan Ruang, dimana masyarakat wajib
mengurus IMB guna untuk melegalkan bangunan yang sedang mereka lakukan,
namun masih ada masyarakat yang mendirikan bangunan tidak memiliki IMB.
Padahal IMB memiliki dampak yang baik bagi pemilik bangunan dan menjamin
bangunan mereka, berikutnya adanya kemampuan pelaksana diambil saat
bersosialisasi kepada masyarakat guna agar masyarakat mau untuk mengurus
IMB, dan melakukan pembangunan sesuai dengan peraturan daerah yang ada,
dan terakhir adanya pendayagunaan sumberdaya disini terdapat beberapa pihak
yang terlibat dalam pengurusan IMB seperti kepala lurah/desa dan camat, karena
mereka juga memberikan legalisasi dalam berkas yang akan diurus. Keengganan
masyarakat mengurus IMB karna masih minimnya pengetahuan masyarakat
dalam proses prosedur pendaftaran Izin Mendirikan Bangunan oleh sebab itu
saran dari penelitian ini adalah SDM di dinas Perumahan Kawasan Permukiman
dan Penataan Ruang diharapkan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat
tentang pentingnya IMB.