Show simple item record

dc.contributor.advisorSuhaidi
dc.contributor.advisorLeviza, Jelly
dc.contributor.advisorHarianto, Dedi
dc.contributor.authorRitonga, Joni Sandri
dc.date.accessioned2022-02-11T04:03:31Z
dc.date.available2022-02-11T04:03:31Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/47564
dc.description.abstractFenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia beberapa tahun lalu, merupakan fakta hukum bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, tidak sesuai dengan harapan dan aturan yang telah ditentukan. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban mutlak terhadap korporasi sebagai pelaku karhutla yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Secara khusus membahas mengenai kriteria pertanggungjawaban mutlak berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 11 Tahun 2020, penting penerapan pertanggungjawaban mutlak bagi korporasi akibat PMH karhutla penyebab pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan solusi agar pertanggungjawaban mutlak dapat diterapkan terhadap semua korporasi pelaku karhutla. Penelitan ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang beralaku terkait dengan UUNomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2020 dan berikut peraturan-peraturan yang ada di bawahnya dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang beranjak dari pendapat para ahli hukum terkart dengan materi perikatan Hasil analisis menunjukkan bahwa pertanggungjawaban mutlak terhadap korporasi sebagai pelaku karhutla yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Kreteria pertanggungjwaban mutlak berdasarkan Pasal 88 UU Nomor 32 tahun 2009 dan Pasal 22 angka (33) UU Nomor 11 Tahun 2020. Pentingnya penerapan pertanggungjawaban mutlak bagi korporasi pelaku karhutla yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan terdapat 7 (tujuh) ide yang ditawarkan sebagai solusi penerapan pertanggungjawaban mutlak bagi korporasi pelaku karhutla yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang menimbulkan ancaman serius.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Mutlaken_US
dc.subjectKorporasien_US
dc.subjectLingkungan Hidupen_US
dc.titlePertanggungjawaban Mutlak Korporasi sebagai Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan yang Mengakibatkan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidupen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM187005052
dc.description.pages133 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record