dc.description.abstract | Penelitian ini dilatar belakangi oleh persyaratan pencalonan dari jalur
perseorangan di pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang harus memenuhi
minimal syarat dukungan dengan lokasi penelitian di Kabupaten Labuhanbatu yang
memiliki tiga bakal bakal pasangan calon perseorangan dan hanya satu orang yang
memenuhi syarat minimal dukungan dan berhak mendaftar dan maju sebagai
pasangan calon dari jalur perseorangan. Bagaimana implementasi kebijakan dalam
verifikasi syarat dukungan bakal calon perseorangan dan faktor-faktor yang
menjadi hambatan dalam implementasi verifikasi syarat dukungan pada pemilihan
kepada daerah Tahun 2020 di Kabupaten Labuhanbatu yang akan coba diuraikan
dalam penelitian ini.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan Jenis
penelitian deskriptif kualitatif dimana peneliti mendeskripsikan data yang diperoleh
sebagai hasil dari sebuah penelitian. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini
menggunakan metode triangulation yakni gabungan antara sumber data, peneliti
dan teori dengan strategi pengumpulan data dengan metode wawancara dan
dokumentasi. Penelitian menggunakan teori implementasi kebijakan Merilee S.
Grindle yang mengukur keberhasilan implementasi kebijakan publik dengan
melihat dua hal yaitu dari prosesnya dan tujuan kebijakan yang tercapai atau tidak.
Keberhasilan implementasi kebijakan juga sangat ditentukan tingkat
implementatibility yang terdiri atas content of policy dan context of policy.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu
mengimplementasikan kebijakan tahapan verifikasi syarat dukungan calon
perseorangan sesuai dengan peraturan KPU Hal ini berdasarkan tidak adanya
pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu dalam
tahapan verifikasi syarat dukungan dan faktor-faktor yang menjadi hambatan
implementasi kebijakan antara lain perubahan regulasi yang terlambat diterbitkan aplikasi SILON (sistem informasi pencalonan) yang masih butuh perbaikan, respon
negatif dari para pendukung, data pendukung yang tidak benar, petugas peneliti
(petugas verifikasi faktual tambahan) yang direkrut oleh PPS, petugas penghubung
yang tidak direkrut secara profesional, adanya komunikasi di luar ruang formal
antara penyelenggara dan tim bakal calon dan ancaman sanksi pidana yang tidak
berlakukan bagi bakal calon perseorangan.
Rekomendasi peneliti terhadap mekanisme verifikasi syarat dukungan
dalam penelitian ini pertama, Regulasi tentang pencalonan perseorangan harus
sudah diterbitkan paling tidak dua tahun sebelum dimulainya tahapan, kedua
Pemberlakuan sanksi hukum yang tegas tidak hanya terhadap oknum
penyelenggara tetapi bakal calon perseorangan ketiga, Perlunya aturan yang tegas
mengenai tim petugas penghubung bakal calon perseorangan yang harus direkrut
secara profesional keempat, Perlu aturan lebih lanjut dan lebih detail mengenai
kriteria petugas peneliti (petugas verifikasi faktual tambahan) yang diangkat oleh
PPS, Kelima, Pembenahan dan penyempurnaan aplikasi SILON di pemilihan
kepala daerah berikutnya dan Keenam Pembentukan helpdesk tidak hanya di
tingkat KPU Kabupaten/Kota tetapi juga di tingkat kelurahan dan desa. | en_US |