dc.description.abstract | Indonesia sebagai negara hukum memiliki kewajiban memberikan pelindungan hukum bagi setiap Warga Negaranya, termasuk diantaranya yaitu pelindungan terhadap keluarga PMI. Konvensi ILO 1990 yang diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui UU No 6 Tahun 2012 Tentang pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families 1990 dan UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI merupakan dasar hukum pelindungan keluarga PMI. Diaturnya pelindungan terhadap keluarga PMI dalam UU No 18 Tahun 2017 merupakan paradigma baru dalam sistem pelindungan PMI. Terbitnya Undang-Undang No 18 Tahun 2017 memberikan harapan yang lebih baik kepada PMI dan keluarganya. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana bentuk pelindungan keluarga PMI, bagaimana standar pelindungan Keluarga Pekerja Migran yang dicanangkan Konvensi ILO 1990, serta bagaimana peran pemerintah terhadap pelindungan keluarga PMI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif yang menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, dan bersifat analitis deskriptif yang bertujuan untuk memberikan gambaran terhadap pengaturan tentang pelindungan keluarga PMI yang diatur dalam UU No 18 Tahun 2017. Berdasarkan hasil penelitian secara yuridis, bentuk pelindungan keluarga PMI meliputi pelindungan dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Namun UU PPMI belum mengakomodir secara maksimal pelindungan terhadap keluarga PMI. Secara keseluruhan subjek pelindungan yang diatur hanya terbatas pada CPMI/PMI. Adapun mengenai standar pelindungan keluarga PMI dalam Konvensi ILO 1990 meliputi, pelindungan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Untuk melindungi keluarga PMI pemerintah sudah melaksanakan program antara lain, program Desa Migran Produktif (Desmigratif), Komunitas Keluarga Buruh Migran (KKBM), Program Bina Keluarga TKI (BK-TKI), serta mendukung program dari masyarakat seperti Desa Buruh Migran (Desbumi) oleh Migran Care. | en_US |