Show simple item record

dc.contributor.advisorSunarmi
dc.contributor.advisorPurba, Hasim
dc.contributor.advisorHarianto, Dedi
dc.contributor.authorKartika, Sahnaz
dc.date.accessioned2022-03-22T04:35:57Z
dc.date.available2022-03-22T04:35:57Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/48065
dc.description.abstractThe Fiduciary Holder has priority rights over other creditors. Priority rights of the Fiduciary Holder are not removed due to bankruptcy and/or liquidation. Where the rights to fiduciary guarantees will be attached and can’t be transferred. Implementation of the third party opposition to bankruptcy can be seen in the submision of another lawsuit filed by the Indonesian Export Financing Agency/Indonesia Eximbank as creditors holding fiduciary guarantees. The curator in carrying out the management and/or settlement of bankrupt asset shall include one of the guarantees bound by fiduciary in the list (description) of the bankrupt debtor, namley the inventory of goods related to the construction project of the MT Pattimura Hul Number AH 037 in which the ship has been guaranteed fiduciary. There are 3 (three) problems that are the focus of this research: the status of fiduciary collateral objects that are included in the bankruptcy boedel, third party legal protection against material guarantees that are included as bankrupt boedel and legal analysis of judges' considerations relating to other claims in terms of third party resistance against the bankrupt bank in Decision Number: 2/Pdt.Sus-Another Lawsuit/2019/PN. Niaga jo Verdict Number: 7/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN. Niaga Mdn. This study is an analytical descriptive study of normative juridical law. Constitutional, conceptual and cases based approach is used for this research. The data comes from secondary data resources. The location of this research is on Medan District Court Class I A, particulary by interviewing commercial judge and the curator. The data collection techniques and tools are library research, field research, document studies and interview. The data qualitatively analyzed. The results of the study indicate that the third party’s lawsuit against the property that is designated as boedel bankrupt by the curator in the decision number: 2/Pdt.Sus-Another-Lawsuit/2019/PN.Niaga jo. Verdict Number: 7/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN. Niaga Mdn is not the asset of the bankrupt debtor. To determine the status of third party callateral objects in bankruptcy, it refers to the provisions of Article 21 of Law Number 37 of 2004. The phrase in this law is associated with Article 1131 of the Civil Code means all the debtor’s property, both movable and immovable, both existing and new in the future. The decision of the Panel of Judges in deciding this case, has provided legal protection to third parties as holders of fiduciary guarantees in bankruptcy in a preventive manner, namely the curator in carrying out his duties must apply the precautionary principle before determining the existence of assets by taking nto account the basis of the rights used as olleteral so that it can provide legal certainty. Meanwhile, repressively, by filing another lawsuit against the curator’s actions that include fiduciary guarantees in the bankruptcy filing.en_US
dc.description.abstractPemegang Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. Hak yang didahulukan dari Pemegang Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan/atau likuidasi. Dimana hak terhadap jaminan fidusia akan melekat dan tidak dapat dialihkan. Penerapan perlawanan pihak ketiga terhadap boedel pailit secara nyata dapat dilihat pada pengajuan permohonan gugatan lain-lain yang diajukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia selaku kreditor pemegang jaminan fidusia. Kurator dalam melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit memasukkan salah satu jaminan milik pemegang jaminan fidusia ke dalam boedel pailit yaitu persediaan barang terkait proyek pembangunan Kapal Tanker MT Pattimura Hull nomor lambung AH 037. Ada 3 (tiga) permasalahan yang menjadi fokus kajian Penelitian ini yaitu: status benda jaminan fidusia yang dimasukkan ke dalam boedel pailit, perlindungan hukum pihak ketiga terhadap jaminan kebendaan yang dimasukkan sebagai boedel pailit dan analisis hukum pertimbangan hakim berkaitan dengan gugatan lain-lain dalam hal perlawanan pihak ketiga terhadap boedel pailit dalam Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Lain-Lain/2019/PN.Niaga jo. Nomor 7/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Mdn. Penelitian ini menggunakan penelitian Hukum Yuridis Normatif bersifat Deskriptif Analisis. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder. Lokasi penelitian ini diadakan pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus dengan mewawancarai Hakim Niaga dan Kurator. Teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, penelitian lapangan, studi dokumen dan pedoman wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan pihak ketiga terhadap harta benda yang ditetapkan sebagai boedel pailit oleh kurator pada putusan Nomor: 2/Pdt.Sus-Lain-Lain/2019/PN.Niaga jo.Nomor:7/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Mdn bukan merupakan harta debitor pailit. Untuk menentukan status benda jaminan pihak ketiga di dalam kepailitan mengacu pada ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Frasa seluruh kekayaan debitor pada Undang-Undang ini dikaitkan dengan Pasal 1131 KUH Perdata berarti semua kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari. Putusan Majelis Hakim telah memberikan perlindungan hukum kepada pihak ketiga selaku pemegang jaminan fidusia di dalam kepailitan secara preventif, yaitu kurator dalam menjalankan tugas harus menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum menentukan eksistensi aset dengan memperhatikan alas hak yang dijadikan jaminan sehingga dapat memberikan kepastian hukum. Sedangkan secara represif, mengajukan gugatan lain-lain perlawanan pihak ketiga terhadap tindakan kurator yang memasukkan jaminan fidusia ke dalam boedel pailit.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectInsolvencyen_US
dc.subjectthird partiesen_US
dc.subjectfiduciaryen_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.subjectPihak Ketigaen_US
dc.subjectJaminan Fidusiaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Pihak Ketiga sebagai Pemegang Jaminan Fidusia Terhadap Harta Benda yang Ditetapkan sebagai Boedel Pailit oleh Kurator (Studi Kasus Putusan No.2/Pdt.Sus-Lain-Lain/2019/PN.Niaga Medan jo. No.7/Pdt.Sus- PKPU/2018/PN.Niaga Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM197005060
dc.description.pages143 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record