Akibat Hukum Daluarsa atas Pembelian Agunan Debitur oleh Kreditur (Bank) melalui Lelang atau Penyerahan Sukarela Menggunakan Mekanisme Agunan yang Diambil Alih (AYDA)
View/ Open
Date
2021Author
Siahaan, Hasan
Advisor(s)
Ginting, Budiman
Saidin, O.K.
Sunarmi
Metadata
Show full item recordAbstract
Pasal 12A UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan mengatur bahwa “Bank” dapat membeli agunan debitur secara lelang atau bawah tangan dengan ketentuan bank wajib dicairkan selambat-lambatnya satu tahun dan dilarang memiliki agunan yang telah dibeli. Pembelian ini dikenal dengan agunan yang diambil-alih (AYDA). Pada prakteknya, obyek AYDA yang tidak terjual dalam tempo satu tahun masih dikuasai oleh bank atau bahkan ditetapkan menjadi fixed asset. Hal ini terjadi karena Undang-Undang tidak mengatur akibat hukum terhadap kedudukan agunan apabila batas waktu yang ditentukan Undang-Undang tersebut terlampaui. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana kepastian pengaturan pembelian agunan oleh bank, bagaimana akibat hukum daluarsa terhadap kedudukan agunan tanah yang dibeli oleh bank melalui penyerahan sukarela ataupun lelang dengan mekanisme AYDA yang dijadikan fixed asset bank ditinjau dari Pasal 12A UU Perbankan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur dan debitur terkait obyek AYDA setelah lewat waktu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang sifatnya analitis deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari buku-buku, doktrin hukum dan perundang-undangan yang relevan yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa kepastian pengaturan pembelian agunan oleh bank dapat dilakukan dengan pembelian bawah tangan berdasarkan kesepakatan debitur dan bank dan dapat dilakukan secara lelang. Peraturan Menteri Keuangan tentang pelaksanaan lelang tidak mengatur secara jelas tentang AYDA, maka pengaturan lelang terkait AYDA berpedoman pada Pasal 12A UU Perbankan. Bank berhak menguasai Agunan yang dibeli dengan Mekanisme AYDA dan wajib dijual kembali kepada pihak lain selambat-lambatnya satu tahun. Apabila waktu satu tahun terlampaui (daluarsa) mengakibatkan bank kehilangan hak Obyek AYDA dan kedudukan obyek AYDA yang masih dikuasai atau dijadikan fixed asset kembali menjadi hak debitur. Adapun perlindungan yang diberikan pemerintah (pejabat lelang) terhadap debitur/pemilik agunan adalah membatalkan lelang terkait AYDA. Upaya yang dapat dilakukan debitur untuk memulihkan haknya atas Obyek AYDA adalah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada bank.
Collections
- Master Theses (Notary) [2229]