Show simple item record

dc.contributor.advisorAblisar, Madiasa
dc.contributor.advisorMarlina
dc.contributor.advisorIkhsan, Edy
dc.contributor.authorLaia, Faomasi
dc.date.accessioned2022-03-28T01:38:58Z
dc.date.available2022-03-28T01:38:58Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/48163
dc.description.abstractThe legal arrangements regarding diversion for children who have committed criminal acts are contained in several laws and regulations, government regulations, regulations of the Supreme Court which have regulated the procedures for implementing diversion for children who have committed criminal acts. In Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, which has explained about diversion, namely as in Article 1 point 7 states that diversion is the transfer of settlement of juvenile cases from the criminal justice process to processes outside of criminal justice The results of this research can be seen, the legal basis for diversion is regulated in Law Number 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System for Children, Government Regulation Number 65 of 2015 concerning the Implementation of Diversion and Handling of Children who are not 12 (twelve) years old, and Regulations Supreme Court Number 4 of 2014 concerning Guidelines for the Implementation of Diversion in the Juvenile Criminal Justice System. And in these laws and regulations, the objectives of diversion are stated in article 6 of Law Number 11 of 2012, namely: achieving peace between victims and children, resolving cases of children outside the judicial process, preventing children from being deprived of liberty, encouraging the public to participate , and instill a sense of responsibility in children.en_US
dc.description.abstractPengaturan hukum mengenai diversi bagi anak yang telah melakukan tindak pidana terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan mahkamah agung yang telah mengatur tata cara pelaksanaan diversi bagi anak yang telah melakukan tindak pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana telah menjelaskan tentang diversi, yaitu sebagaimana dalam pasal 1 angka 7 menyebutkan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dan dalam peraturan Perundang- Undangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Mahkamah Agung menjelaskan bahwa Sistem Peradilan Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang dibantu dengan penelitian secara empiris dengan melakukan wawancara Hakim Anak di Pengadilan Negeri Medan. Metode penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya yang dibantu dengan wawancara. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui, dasar hukum tentang diversi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum Berumur 12 (dua belas) tahun, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Dan dalam peraturan perundang-undangan tersebut telah mengatur tentang tujuan diversi yang tercantum dalam pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012, yaitu : mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Disarankan, adanya penegak hukum dalam hal ini yaitu mulai dari tingkat penyidikan, penuntut umum, dan Hakim anak wajib mengupayakan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan dan juga Negara harus hadir dalam menyediakan fasilitas yang diperlukan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sekaligus aparat penegak hukum disetiap tingkat pemeriksaan baik dari tingkat Kepolisaian, Kejaksaan dan Pengadilan dan juga Negara turut dalam hal memberikan sosialisai atau pemahaman bagi masyarakat tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectSistem Peradilan Pidana Anaken_US
dc.subjectDiversien_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.titleDiversi terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM187005031
dc.description.pages133 halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record