dc.contributor.advisor | Ablisar, Madiasa | |
dc.contributor.advisor | Marlina | |
dc.contributor.advisor | Ikhsan, Edy | |
dc.contributor.author | Laia, Faomasi | |
dc.date.accessioned | 2022-03-28T01:38:58Z | |
dc.date.available | 2022-03-28T01:38:58Z | |
dc.date.issued | 2020 | |
dc.identifier.uri | https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/48163 | |
dc.description.abstract | The legal arrangements regarding diversion for children who have committed
criminal acts are contained in several laws and regulations, government regulations,
regulations of the Supreme Court which have regulated the procedures for
implementing diversion for children who have committed criminal acts. In Law
Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, which has
explained about diversion, namely as in Article 1 point 7 states that diversion is the
transfer of settlement of juvenile cases from the criminal justice process to processes
outside of criminal justice The results of this research can be seen, the legal basis for
diversion is regulated in Law Number 11 of 2012 concerning the Criminal Justice
System for Children, Government Regulation Number 65 of 2015 concerning the
Implementation of Diversion and Handling of Children who are not 12 (twelve) years
old, and Regulations Supreme Court Number 4 of 2014 concerning Guidelines for the
Implementation of Diversion in the Juvenile Criminal Justice System. And in these
laws and regulations, the objectives of diversion are stated in article 6 of Law
Number 11 of 2012, namely: achieving peace between victims and children, resolving
cases of children outside the judicial process, preventing children from being
deprived of liberty, encouraging the public to participate , and instill a sense of
responsibility in children. | en_US |
dc.description.abstract | Pengaturan hukum mengenai diversi bagi anak yang telah melakukan tindak
pidana terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, peraturan
pemerintah, peraturan mahkamah agung yang telah mengatur tata cara pelaksanaan
diversi bagi anak yang telah melakukan tindak pidana. Dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana telah
menjelaskan tentang diversi, yaitu sebagaimana dalam pasal 1 angka 7 menyebutkan
bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan
pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dan dalam peraturan Perundang-
Undangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Mahkamah Agung menjelaskan bahwa
Sistem Peradilan Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian
perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai
dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian hukum normatif yang dibantu dengan penelitian secara empiris dengan
melakukan wawancara Hakim Anak di Pengadilan Negeri Medan. Metode penelitian
hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran
berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya yang dibantu dengan
wawancara.
Hasil dari penelitian ini dapat diketahui, dasar hukum tentang diversi diatur
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi dan
Penanganan Anak yang belum Berumur 12 (dua belas) tahun, dan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi
dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Dan dalam peraturan perundang-undangan
tersebut telah mengatur tentang tujuan diversi yang tercantum dalam pasal 6 UU
Nomor 11 Tahun 2012, yaitu : mencapai perdamaian antara korban dan anak,
menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari
perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan
menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Disarankan, adanya penegak hukum dalam hal ini yaitu mulai dari tingkat
penyidikan, penuntut umum, dan Hakim anak wajib mengupayakan diversi terhadap
anak yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan
Perundang-Undangan dan juga Negara harus hadir dalam menyediakan fasilitas yang
diperlukan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sekaligus aparat penegak
hukum disetiap tingkat pemeriksaan baik dari tingkat Kepolisaian, Kejaksaan dan
Pengadilan dan juga Negara turut dalam hal memberikan sosialisai atau pemahaman
bagi masyarakat tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Sumatera Utara | en_US |
dc.subject | Sistem Peradilan Pidana Anak | en_US |
dc.subject | Diversi | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana | en_US |
dc.title | Diversi terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Medan | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.nim | NIM187005031 | |
dc.description.pages | 133 halaman | en_US |
dc.description.type | Tesis Magister | en_US |