dc.description.abstract | Secara pandangan masyarakat umum suku Nias, dikenal dengan mayoritas memeluk agama Kristen yang sudah sangat lama di anut oleh masyarakat Nias dan dikenal sangat kental dengan adat yang masih terjaga utuh sampai sekarang oleh setiap penerus. Namum tidak banyak yang tahu pada kalau masyarakat Nias sejak dari dulu agama Islam sudah terlebih dahulu masuk ke Pulau Nias yang dibawa oleh para pendatang dari Aceh dan Minang, namum tidak begitu diterima oleh masyarakat Nias.
Penelitian dilakukan dusun I dan dusun II di Desa Bozihöna, Kecamatan Idanögawo, kabupaten Nias. Dimana desa tersebut merupakan daerah pesisir pantai yang menjadi pusat tempat tinggal masyarakat muslim di kecamatan. Walaupun bukan tempat pertama agama Islam disyiarkan di pulau Nias. Namum di Desa Bozihöna sangatlah terkenal dengan suasana islamnya, ada banyak kearifan lokal masyarakat seperti pekerjaan, tradisi budaya dan pelaksanaan ibadah yang berbeda dengan masyarakat Nias lainya.
Metode Etnografi secara holistikbersifat kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Berdasarkan informasi dan penjelasan dari pengetahuan Informan yang di terima selama proses pembelajaran dan praktek dilapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah memalui wawancara, observasi, dan partisipasi kepada masyarakat, memiliki pengetahuan terkait masalah peneltian dan studi kepustakan.
Permasalahan yang dibahas adalah mengenai masyarakat lokal Muslim Nias, karena masyarakat diluar Nias, banyak yang tidak tahu kalau suku Nias ada yang beragama Islam, lalu maka timbul pertanyaan, bagaimanakah tradisi meraka, apakah sama dengan adat Nias pada Umumnya?. Islam telah memberi pengaruh yang cukup kuat bagi masyarakat pemeluk agama Islam, sehingga muncul adat dan tradisi yang baru dan berbeda dengan adat masyarakat Nias pada umumnya.
Kesimpulannya adalah adanya akulturasi antara budaya Aceh dan Minang dengan budaya Nias sehingga munculnya budaya baru bagi masyarakat masyarakat Muslim Nias yang akan tetap diteruskan kepada anak cucu mereka sesuai dengan ajaran dan perintah agama dan juga aturan-aturan adat. | en_US |